pilihan +INDEKS
Kanwil DJP Riau Berhasil Sita Rp 14.2 Miliar Aset Dari 11 Wajib Pajak
PEKANBARU, Riautribune.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, melakukan kegiatan Sita Serentak Periode III pada Rabu, 17 November 2021 lalu. Kegiatan itu melibatkan 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Sebelum melakukan penyitaan, Kepala Kanwil DJP Riau, Farid Bachtian terlebih dahulu memberikan pembekalan secara daring yang diikuti oleh seluruh petugas yang akan berangkat ke lapangan. Setelah menerima arahan dan pembekelan, masing-masing jurusita dan pegawai yang terlibat berangkat ke lokasi untuk melakukan penyitaan.
"Kami berhasil menyita 18 aset milik 11 wajib pajak (WP) Senilai Rp14.2 miliar dan US$1.495,22," kata Farid.
KPP Pratama Pekanbaru Senapelan menyita rekening bank, KPP Pratama Dumai menyita kendaraan alat berat dan 2 unit truck, KPP Pratama Rengat menyita 3 unit dump truck, KPP Pratama Pekanbaru Tampan menyita sepeda motor dan rekening bank, KPP Madya Pekanbaru menyita 2 unit mobil dan rekening, KPP Pratama Bengkalis menyita truck, KPP Pratama Bangkinang menyita 3 unit truck, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci menyita tanah dan sepeda motor.
Penyitaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Penyitaan dilakukan setelah penyampaian Surat teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Untuk penyitaan rekening bank, telah terlebih dahulu dilakukan tindakan pemblokiran. Sebelum sampai ke tahap penyitaan, Kanwil DJP Riau telah mengutamakan melakukan tindakan persuasif namun WP tetap tidak melunasi tunggakannya.
"Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik WP menjadi berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak," lanjutnya.
Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang tata Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, apabila setelah lewat 14 hari sejak tanggal penyitaan WP tidak melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan pajak, dilanjutkan dengan melakukan penjualan atas barang sitaan (lelang) atau pemindahbukuan ke rekening kas negara untuk aset sitaan berupa rekening bank.
Kepala Kanwil DJP Riau mengapresiasi seluruh petugas di lapangan yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara.
"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WP penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi WP pada umumnya tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan," tandasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Bakal Calon Gubernur Riau , Abdul Wahid Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana di Sumbar
TANAH DATAR, Riautribune. com - Calon Gubernur Riau dari PKB Abdul Wahid memberikan bantuan.
JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers
JAKARTA, Riautribune. com - Organisasi perusahaan pers Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI.
PT BSP Salurkan Paket Sembako Untuk Warga Desa Semunai
PINGGIR, Riautribune. com - PT Bumi Perkasa Sampoerna kembali menyalurkan paket sembako kepada wa.
PHR Tampilkan Inovasi Proyek MNK, Ekoriparian Hingga Desa Energi Berdikari di IPA Convex 2024
JAKARTA, Riautribune.com – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebagai perusahaan migas di Regional S.
Berikthiar Menanam Kebaikan, Anggota DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan Siap Bertarung di Pilkada 2024
PEKANBARU, Riautribune. com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Pekanbaru mulai diwa.
Bupati Alfedri Lepas Keberangkatan 21 Orang Calon Jamaah Haji Asal Sungai Apit
SIAK, Riautribune - Terhitung Sebanyak 21 Calon Jamaah Haji (JCH) yang berasal dari Kecamatan Sun.