pilihan +INDEKS
Laporan Kekerasan Seksual Kampus Bermunculan Usai Permendikbud
JAKARTA, Riautribune.com - Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam, mengatakan mulai banyak kasus kekerasan seksual dilaporkan kepada pihaknya usai Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dirilis.
Nizam mengaku usai aturan pencegahan kekerasan seksual tersebut dirilis, kementeriannya mulai banyak mendapat laporan masuk terkait tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
"Saat Permendikbud itu baru keluar, sudah ada beberapa laporan yang sampai ke saya. Mereka yang selama ini tidak berani melapor, sekarang mulai bermunculan di perguruan tinggi kita," kata Nizam dalam diskusi virtual, Jumat sore (19/11).
Dia juga meminta para rektor perguruan tinggi mengeluarkan aturan turunan dari Permendikbudristek 30/2021. Pimpinan kampus melalui rektorat atau dekanat diharapkan dapat segera membentuk aturan turunan yang bisa mencegah kasus kekerasan seksual terjadi.
Kampus, kata Nizam, bisa mulai dengan membuat aturan untuk mengurangi kontak dosen dan mahasiswa di luar lingkungan kampus. Contohnya seperti melarang bimbingan skripsi dilakukan di ruang tertutup pada malam hari, atau bimbingan skripsi di rumah.
"Pencegahan bisa dilakukan melalui peraturan atau regulasi yang dikeluarkan rektor. Misalnya, jangan sampai ada bimbingan skripsi dilakukan di rumah, atau di ruang tertutup pada malam hari karena itu sangat berisiko," ucapnya.
Lebih lanjut, Nizam berharap beleid yang menuai kontroversi itu bisa menjadi payung hukum yang jelas untuk mencegah kekerasan seksual terjadi di lingkup Pendidikan Tinggi.
Nizam juga berharap tidak ada lagi 'predator seksual' yang berkeliaran di lingkungan kampus, sehingga iklim pendidikan tinggi dipastikan aman.
"Mudah-mudahan dengan kehadiran Permendikbud ini bisa jadi payung hukum di civitas akademika, maka predator yang selama ini terlindungi di balik kerangka yang abu-abu itu bisa kita tuntaskan," ujar Nizam.
Permendikbud Nomor 30/2021 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi itu disorot publik lantaran mendapat kritik dari organisasi masyarakat. Kelompok penentang menyebut beleid itu dapat melegalkan zina dan seks bebas.
Kemendikbudristek sebelumnya telah membantah tudingan tersebut. Kendati demikian, kementerian di bawah Nadiem Makarim itu mengaku bakal mengkaji semua masukan dari berbagai pihak
Berita Lainnya +INDEKS
Kepala BPBD Siak Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Rp1,1 M Uang Rakyat Raib, Kini Kenakan Rompi Orange
SIAK, Riautribune.com - Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Siak resmi menetapkan Kepala Badan Pe.
Berkas Perkara Lengkap, Mantan kades di Inhil Jadi Tersangka Perambahan Hutan TN Bukit Tigapuluh
PEKANBARU, Riautribune. com - Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meny.
Ditangkap Polisi, Tiga Pengedar Narkoba di Inhu Kini Mendekam di Penjara
RENGAT, Riautribune.com - Aparat Polres Indragiri Hulu menangkap tiga pengedar sabu di dua kecama.
Polres Siak Lakukan Pengamanan Peringatan May Day, Pantau Aksi Secara Real Time Lewat Drone
SIAK, Riautribune.com - Terhitung sebanyak 145 orang Personel Kepolisian dan puluhan personel gab.
Akun WhatsApp Mengatasnamakan Pj Bupati Kampar Beredar, Masyarakat Diminta Waspada
BANGKINANG, Riautribune.com - Plt Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Irwan, men.
Terjatuh Saat Patroli Udara Gunakan Para motor, Dua Perwira Polisi Kuansing Alami Luka Serius
KUANSING Riautribune Com - Nasib nahas dialami dua personel polisi di Kabupaten Kuantan Sin.