pilihan +INDEKS
Berikut Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh
JAKARTA ,Riautribune.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melonggarkan syarat naik kereta api jarak jauh. Dengan pelonggaran ini, seluruh penumpang kereta api jarak jauh tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif covid dengan tes RT-PCR sebagai syarat keberangkatan.
Penumpang hanya cukup menggunakan hasil negatif rapid test antigen. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pelonggaran ini mengikuti SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
"KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 pada moda transportasi kereta api," ungkap Joni dalam keterangan resmi, Rabu (3/11).
KAI, sambung Joni, telah menyediakan 71 stasiun yang melayani rapid test antigen. KAI menetapkan harga rapid test antigen sebesar Rp45 ribu.
Joni menjabarkan 71 stasiun itu terdiri dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, Karawang, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Purwakarta, Cimahi, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Haurgeulis, Brebes, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Cepu, dan Pekalongan.
Lalu, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Sidareja, Kebumen, Gombong, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Klaten, Purwosari, Sragen, Wates, Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Nganjuk, dan Surabaya.
Kemudian, Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Babat, Kepanjen, Lamongan, Jember, Ketapang, Banyuwangi, dan Rogojampi.
Selanjutnya, Probolinggo, Kalisetail, Medan, Kisaran, Tanjung Balai, Rantauprapat, Mambangmuda, Kertapati, Prabumulih, Muaraenim, Lahat, Tebingtinggi, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja, dan Martapura.
"Selama 2021, KAI mencatat hingga 2 November telah melayani 1,6 juta peserta rapid test antigen di stasiun," kata Joni.
Sementara, jika ada calon penumpang yang membawa hasil tes negatif RT-PCR tetap akan diterima asalkan masih berlaku.
Berikut syarat lengkap bepergian menggunakan kereta api dalam aturan terbaru:
1. Pelanggan kereta api jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi covid-19 dosis pertama. Namun, hal ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis.
2. Pelanggan kereta api jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan.
3. Penumpang berusia di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua atau keluarga.
4. Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom identitas.
"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," pungkas Joni.
Berita Lainnya +INDEKS
Gelas Kertas Ramah Lingkungan dari Indonesia Dukung Ajang Lari Internasional Bergengsi The RunCzech
JAKARTA, Riautribune.com - Dalam upaya mendukung pengurangan sampah plastik baik secara nasional .
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .