pilihan +INDEKS
Ratusan Burung Tanpa Dokumen Disita Balai Besar KSDA Riau
PEKANBARU - Ratusan ekor burung kini disita Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (KSDA) Riau. Kelompok hewan bertulang belakang (vertebrata) itu, merupakan barang bukti dari penangkapan pengangkutan burung. Tanpa dilengkapi dokumen di wilayah Jalan Garuda Sakti, Kampar, Senin (11/10) lalu.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah III, MB Hutajulu menjelaskan, penangkapan itu berhasil dilakukan berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Terkait akan adanya transaksi pengangkutan burung tidak dilindungi tanpa dokumen di jalan Garuda Sakti KM 6, Kamoar.
"Mendapat informasi itu tentu kita langsung lakukan penyelidikan. Dan benar saja, setelah dipastikan kita langsung lakukan operesasi penangkapan," katanya.
Saat itu, pihaknya berhasil mengamankan 24 kotak berisi 840 burung tanpa dilengkapi dokumen di lokasi kejadian. Selain barang bukti, petugas juga mengamankan seorang supir berinisial JM.
"Kita lalu melakukan pemeriksaan terhadap JM dan M yang merupakan supir travel," katanya.
Rincinya dari dalam 24 kotak tadi petugas mendapati 3 jenis burung. Yakni Burung Prenjak Jawa sebanyak 525 ekor, Burung Gelatik Kelabu sebanyak 280 ekor, dan Burung Cinenen Kelabu sebanyak 35 ekor.
Diterangkan Plh. Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono satwa tersebut bukan satwa yang diindungi. Namun, lantaran dalam pengangkutannya tidak disertai dokumen resmi, maka wajib disita oleh negara untuk dikembalikan ke habitatnya. JM juga diharuskan menandatangi pernyataan untuk tidak mengulangi hal serupa dan bersedia diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku, apabila tertangkap tangan membawa/ mengangkut satwa-satwa yang dilindungi ataupun tidak dilindungi namun tanpa dokumen resmi.
"Tidak menunggu lama, kita langsung lepas liarkan keesokan harinya, yakni Selasa (12/10). Kita lepaskan di kawasan konservasi," paparnya
Terangnya, penelusuran lebih lanjut akan dilakukan untuk memperdalam asal muasal satwa burung dan kepemilikannya.
"Dihimbau kepada masyarakat apabila akan membawa tumbuhan dan satwa liar serta bagian bagiannya untuk keperluan komersil, cinderamata, dan penelitian harus dilengkapi dokumen. Yaitu Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa-Dalam Negeri (SAT-DN) untuk tujuan Dalam Negeri, dan SAT-LN untuk tujuan Luar Negeri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar," imbaunya. *
Berita Lainnya +INDEKS
Kampar Expo 2024, Ajang Edukasi Industri Migas untuk Masyarakat dan Pelajar Riau
BANGKINANG, Riautribune.com - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bersama dengan Satuan Kerja Khusus Pe.
APTISI RIAU Bahas Proker 2024 Dalam Upaya Kontribusi Pada Pendidikan Tinggi di Riau
PEKANBARU, Riautribune.com - kampus UIR menjadi venue Rapat Kerja III Tahun 2024 Asosisasi .
Berlangsung 2 Hari, Riau Sharia Week 2024 Diharapkan Jadi Momentum Memajukan Ekonomi Syariah
PEKANBARU, Riautribune.com - Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Riau menyelengg.
Meriahkan HUT TNI AU, Sejumlah Atraksi dan Lomba Bakal Digelar
PEKANBARU, Riau Tribune.com - Sejumlah atraksi keterampilan mumpuni prajurit TNI AU akan disuguhk.
Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Wafat, Pj Gubri Sampaikan Dukacita Mendalam
PEKANBARU, Riautribune.com - Innalilahi Wainnailaihi Raji'un, masyarakat Provinsi Riau berd.
RDP PPDB, DR. Karmila Sari: Komisi V DPRD Riau Rekomendasi Penilaian Langsung Oleh Siswa
PEKANBARU, Riau Tribune.com - Setelah menyelesaikan relokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian.