pilihan +INDEKS
Ini Penampakan Meterai Elektronik yang Dirilis Menkeu Sri Mulyani
JAKARTA, Riautribune.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan meterai elektronik. Meterai yang dipakai khusus untuk dokumen elektronik itu mulai berlaku hari ini.
"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, saya pada siang hari ini ingin menyampaikan kepada Anda semua, Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan e-meterai atau meterai elektronik yang merupakan wujud dari pelaksanaan UUD Nomor 10 Tahun 2020," kata Sri Mulyani dalam peluncuran meterai elektronik, Jumat (1/10/2021).
Dalam hal ini DJP bekerja sama dengan Perum Percetakan Uang RI (Peruri) sebagai pihak yang menyediakan meterai elektronik. Sri Mulyani meminta keduanya untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Saya minta DJP tentu bersama Perum Peruri tidak sekadar meluncurkan meterai elektronik dan kemudian berasumsi masyarakat akan tahu dan menerima. (Harus) banyak aspek edukasi, testimoni dan bukti bahwa dokumen itu adalah aman dan memang betul-betul valid atau legal, memang diakui," jelasnya.
Dalam peluncuran meterai elektronik ini, Sri Mulyani mewanti-wanti bahwa penggunaannya harus aman dari kebocoran data. Dengan begitu masyarakat akan terbiasa menggunakan meterai elektronik dan bisa menambah penerimaan negara.
"Perlu untuk terus-menerus diteliti dan kemudian dimonitor apakah terjadi terutama dari sisi keamanan atau kerawanan terjadinya kejahatan karena ini sifatnya digital, pasti dalam dunia cyber entah terjadi sama seperti meterai yang fisik apakah mungkin akan muncul meterai yang sifatnya palsu," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan kehadiran meterai elektronik ini jadi terobosan dalam mengikuti perkembangan teknologi. Tidak dapat dihindari bahwa dokumen elektronik saat ini merupakan hal yang mengikat antara kedua belah pihak dan sifatnya perdata.
"Supaya kita dapat memfasilitasi transaksi bisnis dan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya," imbuhnya.*
Berita Lainnya +INDEKS
Gelas Kertas Ramah Lingkungan dari Indonesia Dukung Ajang Lari Internasional Bergengsi The RunCzech
JAKARTA, Riautribune.com - Dalam upaya mendukung pengurangan sampah plastik baik secara nasional .
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .