Ini Penampakan Meterai Elektronik yang Dirilis Menkeu Sri Mulyani

Jumat, 01 Oktober 2021

JAKARTA, Riautribune.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan meterai elektronik. Meterai yang dipakai khusus untuk dokumen elektronik itu mulai berlaku hari ini.

"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, saya pada siang hari ini ingin menyampaikan kepada Anda semua, Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan e-meterai atau meterai elektronik yang merupakan wujud dari pelaksanaan UUD Nomor 10 Tahun 2020," kata Sri Mulyani dalam peluncuran meterai elektronik, Jumat (1/10/2021).

Dalam hal ini DJP bekerja sama dengan Perum Percetakan Uang RI (Peruri) sebagai pihak yang menyediakan meterai elektronik. Sri Mulyani meminta keduanya untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Saya minta DJP tentu bersama Perum Peruri tidak sekadar meluncurkan meterai elektronik dan kemudian berasumsi masyarakat akan tahu dan menerima. (Harus) banyak aspek edukasi, testimoni dan bukti bahwa dokumen itu adalah aman dan memang betul-betul valid atau legal, memang diakui," jelasnya.

Dalam peluncuran meterai elektronik ini, Sri Mulyani mewanti-wanti bahwa penggunaannya harus aman dari kebocoran data. Dengan begitu masyarakat akan terbiasa menggunakan meterai elektronik dan bisa menambah penerimaan negara.

"Perlu untuk terus-menerus diteliti dan kemudian dimonitor apakah terjadi terutama dari sisi keamanan atau kerawanan terjadinya kejahatan karena ini sifatnya digital, pasti dalam dunia cyber entah terjadi sama seperti meterai yang fisik apakah mungkin akan muncul meterai yang sifatnya palsu," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan kehadiran meterai elektronik ini jadi terobosan dalam mengikuti perkembangan teknologi. Tidak dapat dihindari bahwa dokumen elektronik saat ini merupakan hal yang mengikat antara kedua belah pihak dan sifatnya perdata.

"Supaya kita dapat memfasilitasi transaksi bisnis dan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya," imbuhnya.*