pilihan +INDEKS
Terpidana Korupsi Proyek Jembatan di Riau Ini Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Cibinong
JAKARTA, Riautribune.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeksekusi mantan Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero), I Ketut Suarbawa (IKS) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Cibinong, Jawa Barat. Ia dijebloskan ke Lapas Cibinong setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 09/Pid.Sus-TPK/2021/PN.PBR tanggal 8 Juli 2021, Ketut Suarbawa dinyatakan bersalah terkait perkara korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City atau jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
"Terpidana I Ketut Suarbawa telah selesai dilaksanakan eksekusinya oleh Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Cibinong," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (30/7/2021), seperti dilansir Sindonews.
I Ketut Suarbawa akan menjalani pidana penjara di Lapas Cibinong selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Pidana penjara itu sesuai dengan vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Selain pidana penjara, Ketut Suarbawa juga dijatuhi hukuman oleh majelis hakim berupa denda yang harus dibayar sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Sekadar informasi, mantan Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero), I Ketut Suarbawa (IKS) bersama-sama dengan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan (AN) dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
Keduanya bersalah karena korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City atau jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau. Atas perbuatannya keduanya, negara mengalami kerugian sekira Rp50 miliar.***
Berita Lainnya +INDEKS
Kepala BPBD Siak Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Rp1,1 M Uang Rakyat Raib, Kini Kenakan Rompi Orange
SIAK, Riautribune.com - Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Siak resmi menetapkan Kepala Badan Pe.
Berkas Perkara Lengkap, Mantan kades di Inhil Jadi Tersangka Perambahan Hutan TN Bukit Tigapuluh
PEKANBARU, Riautribune. com - Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meny.
Ditangkap Polisi, Tiga Pengedar Narkoba di Inhu Kini Mendekam di Penjara
RENGAT, Riautribune.com - Aparat Polres Indragiri Hulu menangkap tiga pengedar sabu di dua kecama.
Polres Siak Lakukan Pengamanan Peringatan May Day, Pantau Aksi Secara Real Time Lewat Drone
SIAK, Riautribune.com - Terhitung sebanyak 145 orang Personel Kepolisian dan puluhan personel gab.
Akun WhatsApp Mengatasnamakan Pj Bupati Kampar Beredar, Masyarakat Diminta Waspada
BANGKINANG, Riautribune.com - Plt Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Irwan, men.
Terjatuh Saat Patroli Udara Gunakan Para motor, Dua Perwira Polisi Kuansing Alami Luka Serius
KUANSING Riautribune Com - Nasib nahas dialami dua personel polisi di Kabupaten Kuantan Sin.