pilihan +INDEKS
Hukum
KPK Tuntut Hukuman 11 Tahun Penjara Untuk Mantan Menteri Juliari Batubara
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 16 tahun penjara karena melakukan korupsi dalam bantuan sosial Covid-19. Juliari juga dituntut membayar denda Rp500 juta atau kurungan penjara tambahan enam bulan.
"Kami menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa KPK Ihsan Fernandi membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021.
Selain hukuman pokok, Juliari divonis membayar ganti rugi sebesar Rp14,5 juta. Hak politiknya untuk dipilih sebagai pejabat publik juga dicabut selama 4 tahun setelah menjalani hukuman.
Juliari terbukti menerima suap senilai Rp32,2 miliar terkait program bansos. JPU menjabarkan Rp1,28 miliar dari pengusaha Harry Van Sidabukke, Rp1,9 miliar dari pihak swasta Ardian Iskandar Maddanatja, dan sisanya Rp29,2 miliar dari beberapa perusahaan pemberi paket bantuan.
JPU KPK mengatakan Harry dan Ardian menyuap Juliari Batubara agar terpilih sebagai penerima paket bansos. Uang itu diserahkan melalui dua pejabat pembuat komitmen kementerian, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Berita Lainnya +INDEKS
Akun WhatsApp Mengatasnamakan Pj Bupati Kampar Beredar, Masyarakat Diminta Waspada
BANGKINANG, Riautribune.com - Plt Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Irwan, men.
Terjatuh Saat Patroli Udara Gunakan Para motor, Dua Perwira Polisi Kuansing Alami Luka Serius
KUANSING Riautribune Com - Nasib nahas dialami dua personel polisi di Kabupaten Kuantan Sin.
Polda Riau Berhasil Sikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 107 Kg Shabu dan Ribuan Ekstasi
PEKANBARU, Riautribune.com - Komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di bumi lanc.
Heboh, Seorang Pria Ditemukan Terkapar Tak Bernyawa di Tepi Sungai, Ternyata Korban Laka Tunggal
SIAK, Riautribune.com - Warga Kecamatan Bungaraya mendadak heboh pasca ditemukannya seorang pria .
Perampok Sadis Yang Aniaya Seorang Nenek Hingga Tewas Ditangkap Polisi
PEKANBARU, RIAUTRIBUNE.COM - Seorang pria berinisial ES (30) diringkus Tim Resmob Polres Rokan Hi.
Jual Sabu di Rumah Kos, Pecatan Polisi Ini Dibekuk Petugas BNN
PEKANBARU, Riautribune.com - Seorang pecatan anggota Polri berinisial FF diringkus personel Badan.