pilihan +INDEKS
Jangan Sampai Jadi Korban, Inilah Ciri-ciri Pinjol Ilegal Versi OJK
JAKARTA, Riautribune.com - Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal telah banyak merugikan masyarakat karena selain mengenakan tingkat bunga pinjaman yang tinggi, menyebar data pribadi, hingga mengintimidasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun berupaya memberantas usaha yang berpotensi melanggar hukum itu
Dikutip dari Instagram terverifikasi @ojkindonesia, terdapat tujuh ciri-ciri pinjaman online ilegal atau rentenir online yang kerap membuat masyarakat resah. Pertama, pinjaman online ilegal seringkali melakukan penawaran melalui pesan singkat atau SMS spam.
Kedua, fee-nya sangat tinggi dan bahkan bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman. Ketiga, suku bunga denda juga sangat tinggi, bisa mencapai satu persen sampai empat persen per hari.
Keempat, jangka waktu pelunasan sangat singkat dan tidak sesuai dengan kesepakatan. Kelima, pinjaman online ilegal selalu meminta akses semua data pada ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
Keenam, pinjaman online ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan. Ketujuh, pinjaman online ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
"Pastikan hanya menggunakan pinjaman online yang legal. Cek legalitas izinnya ke Kontak OJK 157 @kontak157, Whatsapp 081 157 157 157, email [email protected], dan cek daftar pinjol ilegal melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK," tulis OJK, seperti dilansir Republika.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengakui tindakan pinjaman online ilegal sangat merugikan masyarakat. Sebab mengenakan tingkat bunga pinjaman yang sangat tinggi.
"Selain itu waktu pinjaman online ilegal juga tidak transparan, menyebar data pribadi, hingga penagihan yang disertai ancaman dan kekerasan," ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Jumat (25/6).
OJK yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi secara rutin sudah melakukan cyber patrol. Bahkan Satgas Waspada Investasi tak segan-segan untuk menutup aplikasi atau website pinjaman online ilegal tersebut.
"Edukasi ke masyarakat juga terus dilakukan OJK bersama Satgas Waspada Investasi untuk tidak memanfaatkan pinjaman online ilegal dan hanya menggunakan fintech lending resmi terdaftar dan berizin OJK," tegas Anto.
Terkait hal tersebut, OJK menggandeng Bareskrim Polri untuk memberantas pinjol ilegal yang berpotensi melanggar hukum. Adapun kerja sama itu juga dilakukan untuk membuka jaringan antar oknum pelaku pinjaman online ilegal. ***
Berita Lainnya +INDEKS
Akun WhatsApp Mengatasnamakan Pj Bupati Kampar Beredar, Masyarakat Diminta Waspada
BANGKINANG, Riautribune.com - Plt Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Irwan, men.
Terjatuh Saat Patroli Udara Gunakan Para motor, Dua Perwira Polisi Kuansing Alami Luka Serius
KUANSING Riautribune Com - Nasib nahas dialami dua personel polisi di Kabupaten Kuantan Sin.
Polda Riau Berhasil Sikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 107 Kg Shabu dan Ribuan Ekstasi
PEKANBARU, Riautribune.com - Komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di bumi lanc.
Heboh, Seorang Pria Ditemukan Terkapar Tak Bernyawa di Tepi Sungai, Ternyata Korban Laka Tunggal
SIAK, Riautribune.com - Warga Kecamatan Bungaraya mendadak heboh pasca ditemukannya seorang pria .
Perampok Sadis Yang Aniaya Seorang Nenek Hingga Tewas Ditangkap Polisi
PEKANBARU, RIAUTRIBUNE.COM - Seorang pria berinisial ES (30) diringkus Tim Resmob Polres Rokan Hi.
Jual Sabu di Rumah Kos, Pecatan Polisi Ini Dibekuk Petugas BNN
PEKANBARU, Riautribune.com - Seorang pecatan anggota Polri berinisial FF diringkus personel Badan.