pilihan +INDEKS
Penerimaan Siswa Baru SMA dan SMK di Riau Segera Dibuka, Catat Waktu dan Aturannya
PEKANBARU - Dinas Pendidikan Provinsi Riau, mulai membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), untuk tingkat SMA/SMK Provinsi Riau mulai tanggal 14 -21 Juni 2021.
Ketua panitia PPDB Disdik Riau, Dasril, menjelaskan, ada jalur PPDB yang bisa dijalani oleh seluruh masyarakat, diantaranya, jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur prestasi dan jalur perpindahaan orangtua, pendaftaran melalui online yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekokah SMA/SMK.
“Pendaftaran secara online akan dibuka tanggal 14 Juni sampai 21 Juni. Petunjuk teknisnya masih sama melalui jalur afirmasi, zonasi, prestasi dan perpindahan orangtua. Untuk validasi dan verifikasi berkas yang sudah diunggah atau upload peserta didik, mulai tanggal 21 sampai 23 Juni, dan pengumuman pendaftaran tanggal 25 Juni 2021,” jelasnya.
Selain empat jalur tersebut, tambah Dasril, juga ada jalur Tes Mandiri, dimana jalur tes mandiri adalah menjaring calon peserta didik melalui tes Potensi Akademik.
Sementara untuk jenjang SMK, PPDB tidak menerapkan jalur. Namun menggunakan sistem seleksi yakni seleksi dari keluarga miskin atau putra putri tenaga kesehatan, seleksi domisili jarak terdekat, hingga seleksi jalur prestasi,” ungkapnya seperti dilansir media center Diskominfo Riau.
Untuk seleksi dalam PPDB, ada ketentuan bagi siswa SMAN, SMKN dan SLBN di Provinsi Riau diatur. Untuk SMAN melalui jalur zonasi, domisili calon peserta didik berada pada radius terdekat dari sekolah) paling sedikit sebesar 50 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
Jalur Afirmasi (Keluarga ekonomi tidak mampu yang berada dalam zona) paling sedikit 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Dengan mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa setempat) bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin.
Apabila melalui jalur ini, wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Kemudian, bagi anak kandung petugas Tenaga Medis dan Non-Medis seperti dokter, perawat, bidan, tenaga labor, supir ambulan, dan lainy yang terlibat dalam penanganan COVID-19 sebesar 2 persen.
Untuk Jalur Perpindahan paling banyak sebesar 5 persen yang terdiri dari, Orang tua calon Peserta didik seperti TNI/POLRI, ASN, Swasta, BUMN dan lain-lain yang pindah tugas, Calon Peserta Didik anak kandung Guru dan anak kandung Tenaga Kependidikan baik PNS maupun Non-Pns dapat diterima yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang sama.
Untuk jalur prestasi lebih kurang 30 persen, dari daya tampung satuan pendidikan, jalur prestasi berlaku untuk antar Kab/Kota dalam Provinsi. Diantaranya prestasi akademik, prestasi non akademik. ***
Berita Lainnya +INDEKS
Hutama Karya Pastikan Harimau Mati Tertabrak Mobil Bukan di Jalan Tol Yang Berada di Riau
PEKANBARU, Riautribune. com - Beredar video dan photo seekor harimau mati tergeletak di jalan tol.
69 Orang Anggota PPK di Siak Resmi di Lantik, 1 Orang Berhalangan Hadir, KPU Siak Berikan Bimtek
SIAK, Riautribune.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak melantik 70 orang panitia pemilihan .
Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah Raih Rekor MURI
SIAK, Riautribune.com - Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah (TASL), di Kabupaten Siak, Provins.
KLHK Apresiasi Upaya PHR Cegah Konflik Gajah dengan Manusia dan Lestarikan Keanekaragaman Hayati
JAKARTA, Riautribune. com — PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bersama mitranya, Rimba Satwa Foundat.
Bakal Calon Gubernur Riau , Abdul Wahid Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana di Sumbar
TANAH DATAR, Riautribune. com - Calon Gubernur Riau dari PKB Abdul Wahid memberikan bantuan.
JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers
JAKARTA, Riautribune. com - Organisasi perusahaan pers Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI.