pilihan +INDEKS
Terbukti Money Politik Bisa Didiskualifikasi
JAKARTA-riautribune: Pilkada serentak di 264 provinsi maupun kabupaten/ kota di Indonesia, memunculkan berbagai fenomena dan kecurangan yang mencoreng pelaksanannya. Salah satu yang menonjol adalah aksi politik uang atau money politic yang mencuat di beberapa daerah. Bahkan, ada di beberapa daerah, pelaku dan penerimanya yang tertangkap tangan.
Untuk itu, pasangan calon yang secara penghitungan sementara suaranya sudah dinyatakan menang, jangan bergembira terlebih dahulu. Karena masih ada celah atau penyebab yang bisa menggugurkan perolehan suara dan statusnya sebagai pemenang pilkada.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Dodi Riatmadji menjelaskan terkait pasangan yang bisa diskualifikasi jika terlibat money politic. Menurut Dodi Riatmadji, jika ada pasangan calon kepala daerah yang terbukti melakukan tindak pidana money politic, kemenangannya bisa dianulir alias didiskualifikasi.
“Prosesnya kalau Panwas sudah mengumpulkan alat bukti politik uang, kasusnya itu bisa dilimpahkan ke pengadilan. Nah, kalau pengadilan memutuskan terbukti, maka ada diskualifikasi terhadap pasangan calon yang menang,” ungkap Dodi Riatmadji di Jakarta, Kamis (10/12) seperti dikutip dari jpnn,com, Jumat (11/12).
Lalu, bagaimana proses eliminasinya? Menurut Dodi, setelah terbukti di pengadilan, akan diskualifikasi dan dilakukan pemilihan ulang. “Selama ini untuk politik uang baru sampai kepada pelakunya, belum sampai kepada aktor intelektual yang terbukti di pengadilan secara sistematis mencari kemenangan dari pasangan calon. Sekarang pendekatannya relatif ekstrem, tindakan dari orang atau pasangan calon, atau tim pendukung melakukan politik uang dan itu terbukti di pengadilan, sanksinya berupa diskualifikasi. Walaupun dia sudah terpilih, lalu kemudian terbukti oleh pengadilan melakukan tindak pidana politik uang, maka pasangan tersebut bisa didiskualifikasi,” tambahnya.
Untuk menggiring kasusnya hingga ke pengadilan, tambah Dodi, Panwas sangat berperan. Peran Panwas menentukan untuk memeriksa lebih jauh apakah politik uang itu dilakukan pasangan calon atau tim pendukungnya. “Pasangan calon yang sudah digugurkan tidak boleh ikut dalam Pilkada ulang nantinya. Diskualifikasi terhadap pasangan calon yang menang tetap bisa dilakukan walaupun mereka sudah dilantik. Intinya, apabila di pengadilan terbukti melakukan money politic,” tegas Dodi. (net/ops)
Berita Lainnya +INDEKS
HM Nasir Sowan Ke Mantan Gubri
PEKANBARU--Calon Gubernur Riau dari Partai Demokrat H. Muhammad Nasir.
Sampaikan Visi dan Misi di DPD Demokrat Riau, Agung Sebut Kasmarni Layak Pimpin Bengkalis Lagi
PEKANBARU, Riautribune. com - Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati untuk .
M. Nasir Kembalikan Formulir Cagubri ke PKS
PEKANBARU - Bakal Calon Gubernur Riau yang juga merupakan anggota DPR.
Serahkan Berkas Pendaftaran, Enam Kader PDIP Inhu Ikut Ramaikan Pilkada 2024
RENGAT, Riautribune.com - Tim penjaringan dan penyaringan bakal calon bupati dan bakal calon waki.
Balon Bupati Perseorangan Pilkada Siak Turyono-Lilik Dapat Dukungan Lebihi Batas Persyaratan
SIAK, Riautribune.com - Pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Siak non Partai di P.
Turyono dan Lilik Rahayu Optimis Maju Sebagai Balon Bupati dan Wakil Bupati Lewat Jalur Independen
SIAK, Riautribune.com - Bursa pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024 tampak semakin seru. S.