pilihan +INDEKS
Bakar Sampah, Warga Pekanbaru Bakal Kena Sanksi
ilustrasi internet
PEKANBARU - riautribune : Berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018, tentang cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014, masyarakat Kota Pekanbaru tidak dibenarkan membakar sampah.
Jika ada warga yang nekat membakar sampah, dapat dikenakan sanksi denda hingg Rp750 ribu.Ini disampaikan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Azhar didampingi Kasi Penegakan Hukum Lingkungan, Rubi Adrian, Kamis (20/2/2020).
"Membakar sampah di dalam Perda tidak dibolehkan. Sanksi pembakar sampah Rp500 ribu. 2019 ada usaha pabrik roti membakar sampah di lintas timur. Kita denda Rp500 ribu," terang Azhar.Dikatakan Azhar, sebagian besar masyarakat Kota Pekanbaru belum mengetahui adanya aturan ini. Oleh sebab itu, pihaknya masih memberikan peringatan, dan mengimbau warga agar tidak membakar sampah.
"Ada warga yang membakar, kita peringati. Karena warga banyak yang tidak tahu terkait aturan dilarang membakar sampah. Masih banyak ditemukan warga membakar sampah. Kita imbau janganlah membakar sampah," ujarnya, dikutip pekanbarugoid.
"Memang di Perda kita itu sanksi Rp2,5 juta, dan harus melalui persidangan. Membakar sampah ada kategorinya, yaitu sampah rumah tangga dari Rp250, Rp500 hingga Rp750. Kalau bakar sampah selain rumah tangga minimal Rp500 ribu. Ada tingkatannya, (sampah) dibawah 1/2 kubik Rp500 ribu. Diatas 1/2 kubik sampai 2 kubik Rp1 juta. Dan ada yang lebih Rp1,5 juta," jelasnya.(hrc)
Berita Lainnya +INDEKS
Hutama Karya Pastikan Harimau Mati Tertabrak Mobil Bukan di Jalan Tol Yang Berada di Riau
PEKANBARU, Riautribune. com - Beredar video dan photo seekor harimau mati tergeletak di jalan tol.
69 Orang Anggota PPK di Siak Resmi di Lantik, 1 Orang Berhalangan Hadir, KPU Siak Berikan Bimtek
SIAK, Riautribune.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak melantik 70 orang panitia pemilihan .
Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah Raih Rekor MURI
SIAK, Riautribune.com - Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah (TASL), di Kabupaten Siak, Provins.
KLHK Apresiasi Upaya PHR Cegah Konflik Gajah dengan Manusia dan Lestarikan Keanekaragaman Hayati
JAKARTA, Riautribune. com — PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bersama mitranya, Rimba Satwa Foundat.
Bakal Calon Gubernur Riau , Abdul Wahid Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana di Sumbar
TANAH DATAR, Riautribune. com - Calon Gubernur Riau dari PKB Abdul Wahid memberikan bantuan.
JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers
JAKARTA, Riautribune. com - Organisasi perusahaan pers Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI.