pilihan +INDEKS
Bambang GMK Menggugat
PEKANBARU - riautribune : Peristiwa perusakan rumah ibadah Umat Muslim berupa Musholla di Perum Agape Desa Tumaluntung Minahasa Utara (Minut), adalah perbuatan Pidana. “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali” Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”).
Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
Demikian di sampaikan Bambang Rumnan, SH., MH selaku Kordinator Bidang Hukum Gerakan Masyarakat Menuntut Keadilan (GMMK). Bahwa pengerusakan rumah ibadah Umat Muslim di Perum Agape Desa Tumaluntung Minahasa Utara (Minut) adalah sengaja merusak komitmen kita dalam bernegara. Tentu saja ada konsekwensi hukum yang wajib di kenakan kepada para pelaku.
Dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 diatur bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 selanjutnya mengatur bahwa pelaksanaan hak tersebut wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan dalam undang-undang. Jadi, hak asasi manusia tersebut dalam pelaksanaannya masyarakat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib patuh pada pembatasan-pembatasan yang diatur dalam undang-undang.
Saya menduga ada yang sengaja membenturkan dalam peristiwa ini, untuk itu Kami dari GMMK mendesak pihak yang berwenang agar mengusut tuntas peristiwa ini untuk mencari motif perkara. Untuk itu Kami menghimbau kepada seluruh komponen Bangsa agar tidak terprovokasi dan lebih mengedepankan perdamaian di tengah perbedaan. Mari sama-sama kita selamatkan Bangsa ini dengan bersatu dan menebar kebaikan, demi Republik tercinta.(rls)
Berita Lainnya +INDEKS
APR Tampilkan Koleksi Fashion di Lancang Kuning Carnival
PEKANBARU, Riautribune.com - Asia Pacific Rayon (.
Kisah Asril Hidup Lebih Makmur Karena Perusahaan Sawit SLS di Pelalawan
PELALAWAN, Riau Tribune.com - Asril tak mengada-ada. Lelaki kelahiran Dusun 4 Bukit Garam, Kelura.
Didukung Semua Elemen, Prevalensi Stunting di Siak Turun Menjadi 10,40 persen
SIAK, Riautribune. com - Prevalensi kasus tengkes (stunting) di Kabupaten Siak menurun dari 22 pe.
Damkar Kota Pekanbaru Dapat Tambahan Dua Unit Mobil Pemadam
PEKANBARU, Riautribune.com - Sebagai upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat agar lebih maks.
Manajemen PHR Lepas 42 Karyawan Berangkat Haji Ke Tanah Suci
PEKANBARU, Riautribune. com – Manajemen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) melepas pekerja (perwira).
Sajikan 3.500 porsi mie sagu goreng, UMKM Riau raih rekor Muri 2024
PEKANBARU, Riautribune. com - Provinsi Riau memecahkan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) untuk .