pilihan +INDEKS
Bambang GMK Menggugat
PEKANBARU - riautribune : Peristiwa perusakan rumah ibadah Umat Muslim berupa Musholla di Perum Agape Desa Tumaluntung Minahasa Utara (Minut), adalah perbuatan Pidana. “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali” Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”).
Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
Demikian di sampaikan Bambang Rumnan, SH., MH selaku Kordinator Bidang Hukum Gerakan Masyarakat Menuntut Keadilan (GMMK). Bahwa pengerusakan rumah ibadah Umat Muslim di Perum Agape Desa Tumaluntung Minahasa Utara (Minut) adalah sengaja merusak komitmen kita dalam bernegara. Tentu saja ada konsekwensi hukum yang wajib di kenakan kepada para pelaku.
Dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 diatur bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 selanjutnya mengatur bahwa pelaksanaan hak tersebut wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan dalam undang-undang. Jadi, hak asasi manusia tersebut dalam pelaksanaannya masyarakat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib patuh pada pembatasan-pembatasan yang diatur dalam undang-undang.
Saya menduga ada yang sengaja membenturkan dalam peristiwa ini, untuk itu Kami dari GMMK mendesak pihak yang berwenang agar mengusut tuntas peristiwa ini untuk mencari motif perkara. Untuk itu Kami menghimbau kepada seluruh komponen Bangsa agar tidak terprovokasi dan lebih mengedepankan perdamaian di tengah perbedaan. Mari sama-sama kita selamatkan Bangsa ini dengan bersatu dan menebar kebaikan, demi Republik tercinta.(rls)
Berita Lainnya +INDEKS
Peringatan May Day di Perawang Bertabur Hadiah, Bukti Sinergitas Pekerja, Perusahaan dan Pemkab Siak
SIAK, Riautribune.com - Peringatan May Day (Hari Buruh Internasioanl) di Perawang, Kecamatan Tual.
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan Berbasis Online 24 Jam Untuk Korban, Jangan Ragu Melapor
SIAK, Riautribune.com - Dalam upaya menghentikan kekerasan pada Perempuan dan Anak serta mencipta.
Elektabilitas Kelmi Amri Tertinggi di Rokan Hulu
JAKARTA, Riautribune.com - Lembaga Survei Indikator.
Kecewa Tak Dapat Kupon, Peserta: 'Dah Macam Berebut Sembako dah, Moh lah Balik, Panitia Tak Jelas
SIAK, Riautribune.com - Gara-gara tak kebagian Kupon, warga yang mengikuti acara Jalan Seha.
Edy Natar: Apakah Karena Ada Nasution, Saya Bukan Anak Asli Riau?
PEKANBARU, Riautribune. com - Pernyataan Wan Abu Bakar beberapa hari lalu yang .
Terus Melaju, M Nasir Melamar ke DPD PDI-P Riau
PEKANBARU - Riautribune: M Nasir Calon Gubernur yang juga kader Partai Demokrat, kini melanjutkan.