Regulasi Baru, Dishub tak Lagi Urus Izin Transportasi Online

Regulasi Baru, Dishub tak Lagi Urus Izin Transportasi Online

PEKANBARU - riautribune : Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengurusi perizinan transportasi daring atau online.

 

Hal ini telah diatur dalam kewenangan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, izin transportasi daring diserahkan ke pemerintah provinsi. Sementara untuk tarif diatur oleh pemerintah pusat.

 

 

"Jadi sejak 2019 lalu, kita tidak lagi mengurusi izin transportasi daring ini," kata Sekretaris Dishub Kota Pekanbaru, Sunarko di Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (27/1/2020) lalu.Diakuinya, sebelum ada kebijakan itu, Dishub yang menangani ojek online. "Namun, sejak ada aturan baru, telah dijelaskan siapa yang bertanggung jawab dan kuotanya siapa yang menetapkan," ungkap Sunarko.*** (grc)

 

 


[ Ikuti RiauTribune.com ]



Berita Lainnya +INDEKS

Fokus Riau

PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Dari Pemprov Riau

Fokus Riau

APR Tampilkan Koleksi Fashion di Lancang Kuning Carnival

Fokus Riau

Kisah Asril Hidup Lebih Makmur Karena Perusahaan Sawit SLS di Pelalawan

Fokus Riau

Didukung Semua Elemen, Prevalensi Stunting di Siak Turun Menjadi 10,40 persen

Fokus Riau

Damkar Kota Pekanbaru Dapat Tambahan Dua Unit Mobil Pemadam

Fokus Riau

Manajemen PHR Lepas 42 Karyawan Berangkat Haji Ke Tanah Suci


tulis komentar +INDEKS