Regulasi Baru, Dishub tak Lagi Urus Izin Transportasi Online

Regulasi Baru, Dishub tak Lagi Urus Izin Transportasi Online

PEKANBARU - riautribune : Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengurusi perizinan transportasi daring atau online.

 

Hal ini telah diatur dalam kewenangan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, izin transportasi daring diserahkan ke pemerintah provinsi. Sementara untuk tarif diatur oleh pemerintah pusat.

 

 

"Jadi sejak 2019 lalu, kita tidak lagi mengurusi izin transportasi daring ini," kata Sekretaris Dishub Kota Pekanbaru, Sunarko di Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (27/1/2020) lalu.Diakuinya, sebelum ada kebijakan itu, Dishub yang menangani ojek online. "Namun, sejak ada aturan baru, telah dijelaskan siapa yang bertanggung jawab dan kuotanya siapa yang menetapkan," ungkap Sunarko.*** (grc)

 

 


[ Ikuti RiauTribune.com ]



Berita Lainnya +INDEKS

Fokus Riau

Peringatan May Day di Perawang Bertabur Hadiah, Bukti Sinergitas Pekerja, Perusahaan dan Pemkab Siak

Fokus Riau

Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan Berbasis Online 24 Jam Untuk Korban, Jangan Ragu Melapor

Fokus Riau

Elektabilitas Kelmi Amri Tertinggi di Rokan Hulu

Fokus Riau

Kecewa Tak Dapat Kupon, Peserta: 'Dah Macam Berebut Sembako dah, Moh lah Balik, Panitia Tak Jelas

Fokus Riau

Edy Natar: Apakah Karena Ada Nasution, Saya Bukan Anak Asli  Riau?    

Fokus Riau

Terus Melaju, M Nasir Melamar ke DPD PDI-P Riau


tulis komentar +INDEKS