pilihan +INDEKS
Terbukti Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis,
Mantan Sekda Dumai Divonis 7 Tahun Penjara
ilustrasi internet
DUMAI - riautribune : Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Dumai, Muhammad Nasir divonis hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Nasir dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait proyek peningkatan Jl Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015.
"Menyatakan saudara Muhammad Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim, Saut Maruli Tua Pasaribu saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (28/8/2019), seperti dilansir Detik.
Nasir juga diganjar pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 2 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Selain Nasir, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga menyatakan Hobby Siregar selaku Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC) terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek yang sama. Hobby dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.
Hobby juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 40,8 miliar.
"Jika terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara, maka harta benda terdakwa disita atau dapat diganti (subsider) selama 3 tahun kurungan," ujar Saut.
Nasir dan Hobby terbukti telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Muhammad Nasir sebagai tersangka terkait proyek peningkatan Jl Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. Proyek jalan ini dikerjakan saat Nasir masih menjabat Kadis Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis.(hrc)
Berita Lainnya +INDEKS
Peringatan May Day di Perawang Bertabur Hadiah, Bukti Sinergitas Pekerja, Perusahaan dan Pemkab Siak
SIAK, Riautribune.com - Peringatan May Day (Hari Buruh Internasioanl) di Perawang, Kecamatan Tual.
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan Berbasis Online 24 Jam Untuk Korban, Jangan Ragu Melapor
SIAK, Riautribune.com - Dalam upaya menghentikan kekerasan pada Perempuan dan Anak serta mencipta.
Elektabilitas Kelmi Amri Tertinggi di Rokan Hulu
JAKARTA, Riautribune.com - Lembaga Survei Indikator.
Kecewa Tak Dapat Kupon, Peserta: 'Dah Macam Berebut Sembako dah, Moh lah Balik, Panitia Tak Jelas
SIAK, Riautribune.com - Gara-gara tak kebagian Kupon, warga yang mengikuti acara Jalan Seha.
Edy Natar: Apakah Karena Ada Nasution, Saya Bukan Anak Asli Riau?
PEKANBARU, Riautribune. com - Pernyataan Wan Abu Bakar beberapa hari lalu yang .
Terus Melaju, M Nasir Melamar ke DPD PDI-P Riau
PEKANBARU - Riautribune: M Nasir Calon Gubernur yang juga kader Partai Demokrat, kini melanjutkan.