pilihan +INDEKS
Tindak Lanjut Penyelesaian Sengketa Lahan Unri dengan PT. Hasrat Tata Jaya Dibahas Siang Ini
PEKANBARU - riautribune : Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie membenarkan kalau tindak lanjut mengenai pembahasan soal sengketa lahan di Universitas Riau (Unri) dengan PT. Hasrat Tata Jaya, akan dibahas pada siang ini, Senin, 17 September 2018. "Benar. Pertemuannya Siang ini," katanya.
Pemprov Riau berencana akan menerima perwakilan dari Universitas Riau, perwakilan dari PT. Hasrat Tata Jaya, Pemprov Riau dan perwakilan dari mahasiswa Unri di Kantor Gubernur Riau. "Pembahasannya masih mengarah pada permintaan yang diinginkan oleh massa demonstran kemarin," ujarnya.
Ahmad Syah mengatakan, titik berat pembahasan mengenai sengketa lahan di Unri dengan PT. Hasrat Tata Jaya itu lebih kepada upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap keputusan MA yang memenangkan perusahaan tersebut dan membenarkan kepada Pemprov Riau untuk membayar ganti rugi lahan sebesar Rp35,2 miliar melalui dana APBD perubahan 2018. "Arah pembahasannya masih menitikberatkan pada PK untuk penyelesaiannya soal sengketa ini," sambungnya.
Sebelumnya, pada Kamis, 13 September 2018 terjadi aksi unjuk rada di depan kantor Gubernur Riau. Aksi ini ini dipicu oleh permasalahan sengketa lahan di UR. Lahan itu secara legalitas adalah milik negara namun diklaim milik PT. Hasrat Tata Jaya dengan bukti kepemilikan resmi yang juga dimiliki oleh perusahaan tersebut.
Masalah sengketa ini sudah dimulai sejak tahun 2005, atau sudah berlangsung selama 13 tahun. Pada tanggal 11 September 2018 lalu pihak dari PT. Hasrat Tata Jaya mendatangi UR dengan membawa kendaraan alat berat untuk penegasan batas lahan dengan berbekal penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 26/Pdt/Eks-Pts/2011/PN.Pbr jo. Nomor: 75/Pdt.G/2007/PN/.Pbr tanggal 12 Maret 2018.
Isinya yakni Pemprov Riau agar membayarkan dana ganti rugi sebesar Rp35,2 miliar melalui APBDP 2018. Jika tidak membayar, maka Pemprov Riau diperintahkan untuk tanah sengketa itu sebanyak 5 bidang sesuai dengan hasil keputusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru. (bpc)
Berita Lainnya +INDEKS
Mantap! Riau Kembali Raih Anugerah Adinata Syariah 2024
TANGERANG, Riautribune. com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali meraih Anugerah Ad.
Zulkifli Indra, Pekerjaan Jembatan Parit Atmo Sudah Diaudit BPK 14 Tahun Lalu Tanpa Kesalahan
PEKANBARU, Riautribune. com - Anggota Komisi III DPRD Riau, Zulkifli Indra turut berbicara terkai.
Ibarat Primadona, Kader Perindo Berfoto dengan M Nasir
Pekanbaru, Riautribun.com - Layaknya Primadona, demikian M Nasir dipe.
Peringatan May Day di Perawang Bertabur Hadiah, Bukti Sinergitas Pekerja, Perusahaan dan Pemkab Siak
SIAK, Riautribune.com - Peringatan May Day (Hari Buruh Internasioanl) di Perawang, Kecamatan Tual.
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan Berbasis Online 24 Jam Untuk Korban, Jangan Ragu Melapor
SIAK, Riautribune.com - Dalam upaya menghentikan kekerasan pada Perempuan dan Anak serta mencipta.