pilihan +INDEKS
Sikapi Hasil Eksekusi Zubiarsyah Kader PBB
Ketua DPW Bulan Bintang Riau Kunjungi Meranti
PEKANBARU-riautribune: Merespon atas eksekusi terhadap anggota DPRD Kabupaten Meranti Zubiarsyah yang diamankan oleh Kejari Meranti 7 September lalu, Ketua DPW PBB Riau H.Ramli Abdul Hamid LC menuturkan dirinya akan langsung berkunjung ke Kabupaten Meranti, Rabu (12/9) guna melakukan koordinasi dengan Kader, namun demikian Ramli menegaskan, DPW belum memberikan keputusan apakah akan ada PAW atau tidak mengingat waktu yang tersisa.
"Pertama sebagai pengurus DPW, kami harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan kader-kader yang ada. Bentuk kepedulian kita terhadap kader yang bermasalah, namun demikian kita juga tegaskan kepada DPC agar komunikasi tetap terjaga, bagaimanapun juga komunikasi yang baik antara DPW dan DPC tentu akan menguatkan barisan kita menghadapi apapun masalah, termasuk menghadapi pilpres dan pileg yang tinggal hitungan waktu,"Ucap Ramli kepada Koran Riau, di Mayar Sakti Panam
Zubiarsyah, Bacaleg PBB yang juga anggota DPRD Kepulauan Meranti dieksekusi Kejari ke Cabrutan Bengkalis di Selatpanjang. Pengurus partai langsung mengambil langkah cepat.
Zubiarsyah mantan Sekda Kepulauan Meranti yang juga sebagai KPA, sebelumnya tersangkut kasus pengadaan lahan untuk Pelabuhan Dorak (Dorak Port). Saat putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa tahun silam, Zubiarsyah dinyatakan tidak bersalah. Lalu ia pun bebas.
Ketika itu Zubiarsyah bebas bersama Suwandi Idris (mantan Kepala BPN Kepulauan Meranti. Sementara dua orang lainnya, Muhammad HabibN Kasubbag Pemerintahan Umum dan Perangkat daerah pada Tapem yang juga Ketua Panitia Pengadaan Tanah beserta seorang lainnya M Arif (perentara) dihukum penjara.
Setelah mendengar putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru itu, Kejari Kepulauan Meranti mengajukan Kasasi. Kasasi tersebut akhirnya diterima MA. Zubiarsyah dan Suwandi Idris dinyatakan bersama dan dihukum 6 tahun penjara. Putusan dari MA telah keluar sekitar bulan Februari/ Maret 2018. Namun baru dieksekusi pada hari Jumat tanggal 7 September 2018 jelang Maghrib.
Eksekusi terhadap mantan Sekda dan Mantan Kepala BPN Kepulauan Meranti ini dibenarkan kasi Pidsus Kejari Meranti, Robby Prasetya MH. Kata Robby, keduanya dihukum 6 tahun penjara dan telah ditahan di Cabrutan Selatpanjang.(RLS)
Berita Lainnya +INDEKS
KPU Riau Siap Hadapi Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
JAKARTA, Riautribune.com - KPU Provinsi Riau menghadapi tantangan serius dengan munculnya beberap.
JMSI Riau ''Ngopi Sore'' dengan Bupati Zukri, Ungkap Kisah Sukses PDIP Hingga Inovasi di Pelalawan
PEKANBARU, Riautribune.com - Suasana akrab dan santai sangat terasa saat Bupati Pelalawan H Zukri.
Demokrat Siapkan Dua Nama untuk Pilkada Inhil, Sulastri dan Syamsudin Uti
PEKANBARU, Riautribune. com - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak bakal dilaks.
PT KAS Kembali Bantu Perbaikan Jalan Lintas Selatan Batang Cinaku
Batang Cenaku, Riautribune.com - Ruas jalan lintas selatan (Jalinsel) di Kecamatan Batang Cenaku .
Ikhtiar PHR Dukung Sektor Pendidikan Riau Ciptakan Generasi Emas Berdaya Saing
PEKANBARU, Riau Tribune. com – Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada 2 Mei 2024 .
MD KAHMI Pelalawan Gelar Halal Bihalal dan Diskusi Publik Bahas Masalah Pilkada
PELALAWAN, Riautribune.com - Majelis Daerah KAHMI (MD KAHMI) Kabupaten Pelalawan menggelar giat H.