pilihan +INDEKS
Kesal Karena Dicari Tak Jumpa, Pria di Tembilahan Bakar Rumah Orang Tua Orang yang Dicarinya
Tembilahan - RIAUTRIBUNE : Kesal karena yang dicari tak jumpa, RH nekat membakar rumah orang tua orang yang dicarinya. Akibatnya buruh berusia 18 tahun itu harus berurusan dengan Polisi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP M. Adhi Makayasa, S.H., S.I.K., membenarkan bahwa Sat Reskrim telah mengamankan seorang warga Jalan Prof. M. Yamin Tembilahan, pada hari Jum'at, 20/4/2018, sekira pukul 13.00 WIB. "Tersangka kami tangkap dirumahnya, tanpa perlawanan", jelas AKP Adhi.
RH dilaporkan oleh Kam (60 tahun) warga Jalan Prof. M. Yamin, karena telah membakar rumah terlapor. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada hari Selasa, 10/4/2018, sekira pukul 23.30 WIB.
Kasus itu bermula saat tersangka RH, mendatangi rumah Kam, untuk mencari keberadaan Y alias A. Tapi yang ada di rumah saat itu hanya istri Y, yang bernama R (17 tahun). Sang istri menjawab tidak tahu, saat ditanya keberadaan suaminya. Mendengar jawaban itu, RH lalu pergi menuju ke rumah abang kandung Y, yang bernama M (24 tahun), masih di Jalan Prof. M. Yamin Tembilahan, tetapi M, juga tidak mengetahui keberadaan Anto.
RH menjadi marah dan kembali ke rumah Kam, kali ini dengan membawa 1 botol bensin dan langsung masuk ke dalam rumah, lalu membakar bagian pintu kamar, lemari pakaian, dan lantai dalam rumah.
Tersangka pergi meninggalkan rumah tersebut disaat api masih menyala. R yang hanya seorang diri, berupaya memadamkan api. Walaupun sempat membakar dinding rumah, pintu lemari, gorden dan barang lainnya namun api berhasil dipadamkan.
R lantas memberitahu kejadian tersebut, kepada Kam, yang saat itu sedang berada di Kelurahan Sungai Perak Kecamatan Tembilahan. Kejadian tersebut, menyebabkan pelapor mengalami kerugian materi, karena ada beberapa barang yang tidak dapat dipakai lagi dan melaporkannya kepada Polisi.
Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim memerintahkan anggotanya, untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, dan kemudian berhasil mengamankan pria yang baru beranjak dewasa tersebut.
Dalam pemeriksaan awal tersangka mengakui telah dengan sengaja membakar rumah pelapor, karena kesal tidak berhasil mencari anak pelapor yang bernama Y. Lelaki yang saat ini juga telah terjadi tersangka itu, menghamili adik tersangka yang bernama Bunga (14 tahun), tapi tak mau bertanggung jawab.
"RH disangkakan dengan bunyi Pasal 187 KUHP, tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman penjara selama 12 tahun", tutup AKP Adhi. (Mal/HmsPolres)
Berita Lainnya +INDEKS
Zulkifli Indra, Pekerjaan Jembatan Parit Atmo Sudah Diaudit BPK 14 Tahun Lalu Tanpa Kesalahan
PEKANBARU, Riautribune. com - Anggota Komisi III DPRD Riau, Zulkifli Indra turut berbicara terkai.
Ibarat Primadona, Kader Perindo Berfoto dengan M Nasir
Pekanbaru, Riautribun.com - Layaknya Primadona, demikian M Nasir dipe.
Peringatan May Day di Perawang Bertabur Hadiah, Bukti Sinergitas Pekerja, Perusahaan dan Pemkab Siak
SIAK, Riautribune.com - Peringatan May Day (Hari Buruh Internasioanl) di Perawang, Kecamatan Tual.
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan Berbasis Online 24 Jam Untuk Korban, Jangan Ragu Melapor
SIAK, Riautribune.com - Dalam upaya menghentikan kekerasan pada Perempuan dan Anak serta mencipta.
Elektabilitas Kelmi Amri Tertinggi di Rokan Hulu
JAKARTA, Riautribune.com - Lembaga Survei Indikator.