pilihan +INDEKS
Mahasiswi di Pekanbaru Nekat Curi Uang untuk Bayar Utang dan Traktir Pacar
PEKANBARU - Raiutribune:Seorang mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru, Riau berinisial KS (20), ditangkap polisi dalam kasus pencurian. Motif tersangka mencuri, karena butuh uang untuk membayar utang. Sedangkan sisanya, digunakan untuk berbelanja dan mentraktir pacarnya makan-makan.
Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Eru Alsepa mengatakan, tersangka KS ditangkap, Selasa (6/3/2018) sekitar pukul 09.30 WIB. "Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban, Grace Anjalina yang juga mahasiswi dan teman indekosnya," kata Iptu Eru.
Dari tangan tersangka diamankan satu ransel warna hitam, satu unit laptop, sehelai kaus putih, foto pelaku yang terekam CCTV ATM Bank BTN, dan satu kacamata milik pelaku. Eru mengatakan, korban dan tersangka tinggal di satu rumah indekos di Jalan Elang Sakti, Kecamatan Tampan, tetapi mereka beda kamar.
Awalnya, Selasa (13/2/2018) siang, korban pergi ke ATM untuk mengecek uang yang baru saja dikirim orangtuanya sebesar Rp 21,7 juta. Uang tersebut rencananya akan digunakan korban untuk membeli sepeda motor. Keesokan harinya, korban kembali ke ATM untuk mengambil uang tersebut. Namun, kartu ATM yang ditaruh di kamarnya telah hilang.
"Korban pergi ke bank untuk memblokir kartu ATM. Namun saldonya hanya tersisa Rp2,6 juta, sedangkan Rp19 juta lebih sudah hilang," kata Eru. Lalu teller bank mengarahkan korban untuk mencetak rekening koran dan didapati bahwa ada transaksi penarikan uang melalui ATM. Korban langsung ke Polsek Tampan untuk melaporkan hilangnya uang di tabungan bank tersebut.
"Kami memeriksa rekaman CCTV dan bukti lainnya sehingga tersangka berhasil kami tangkap di kosnya," kata Eru. Mantan Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki ini mengatakan, modus KS melakukan pencurian yaitu mengambil buku tabungan dan kartu ATM milik korban. "Uang di ATM korban diambil ketika korban pergi kuliah," kata Eru.
Ditambahkan, aksi pencurian itu dilakukan tersangka karena sedang butuh uang untuk membayar utang. "Uang korban juga digunakan untuk membeli tas dan perlengkapan diri lainnya, serta mengajak pacarnya makan-makan," kata Eru Karena itu, mahasiswi tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman tujuh tahun penjara.(frc)
Berita Lainnya +INDEKS
DPP PKB Undang Cagub Nasarudin Ta'aruf Dengan Ketum PKB
PELALAWAN, Riautribune.com - Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) secara resm.
Pererat Silaturahmi, IKASMANDA 94 Gelar Halal Bihalal 5 Mei 2024
PEKANBARU, Riautribune.com - Mempererat silaturahmi setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Alumni S.
Mahasiswa Magang Program AUM Rumah Lemon Kunjungi PLUT Riau
PEKANBARU, Riautribune.com - Mahasiswa peserta program magang Apindo UMKM Merdeka (AUM) mengunjun.
Ketua KPU Riau Tekankan Penguatan Kelembagaan Menuju Pilkada 2024
PEKANBARU, Riautribune.com - KPU Provinsi Riau laksanakan kegiatan Penguatan Kelembagaan di Lingk.
Kampar Expo 2024, Ajang Edukasi Industri Migas untuk Masyarakat dan Pelajar Riau
BANGKINANG, Riautribune.com - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bersama dengan Satuan Kerja Khusus Pe.
APTISI RIAU Bahas Proker 2024 Dalam Upaya Kontribusi Pada Pendidikan Tinggi di Riau
PEKANBARU, Riautribune.com - kampus UIR menjadi venue Rapat Kerja III Tahun 2024 Asosisasi .