Mahasiswi di Pekanbaru Nekat Curi Uang untuk Bayar Utang dan Traktir Pacar

Sabtu, 10 Maret 2018

PEKANBARU - Raiutribune:Seorang mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru, Riau berinisial KS (20), ditangkap polisi dalam kasus pencurian. Motif tersangka mencuri, karena butuh uang untuk membayar utang. Sedangkan sisanya, digunakan untuk berbelanja dan mentraktir pacarnya makan-makan.

 

Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Eru Alsepa mengatakan, tersangka KS ditangkap, Selasa (6/3/2018) sekitar pukul 09.30 WIB. "Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban, Grace Anjalina yang juga mahasiswi dan teman indekosnya," kata Iptu Eru.

 

Dari tangan tersangka diamankan satu ransel warna hitam, satu unit laptop, sehelai kaus putih, foto pelaku yang terekam CCTV ATM Bank BTN, dan satu kacamata milik pelaku. Eru mengatakan, korban dan tersangka tinggal di satu rumah indekos di Jalan Elang Sakti, Kecamatan Tampan, tetapi mereka beda kamar.

 

Awalnya, Selasa (13/2/2018) siang, korban pergi ke ATM untuk mengecek uang yang baru saja dikirim orangtuanya sebesar Rp 21,7 juta. Uang tersebut rencananya akan digunakan korban untuk membeli sepeda motor. Keesokan harinya, korban kembali ke ATM untuk mengambil uang tersebut. Namun, kartu ATM yang ditaruh di kamarnya telah hilang.

 

"Korban pergi ke bank untuk memblokir kartu ATM. Namun saldonya hanya tersisa Rp2,6 juta, sedangkan Rp19 juta lebih sudah hilang," kata Eru. Lalu teller bank mengarahkan korban untuk mencetak rekening koran dan didapati bahwa ada transaksi penarikan uang melalui ATM. Korban langsung ke Polsek Tampan untuk melaporkan hilangnya uang di tabungan bank tersebut.

 

"Kami memeriksa rekaman CCTV dan bukti lainnya sehingga tersangka berhasil kami tangkap di kosnya," kata Eru. Mantan Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki ini mengatakan, modus KS melakukan pencurian yaitu mengambil buku tabungan dan kartu ATM milik korban. "Uang di ATM korban diambil ketika korban pergi kuliah," kata Eru.

 

Ditambahkan, aksi pencurian itu dilakukan tersangka karena sedang butuh uang untuk membayar utang. "Uang korban juga digunakan untuk membeli tas dan perlengkapan diri lainnya, serta mengajak pacarnya makan-makan," kata Eru Karena itu, mahasiswi tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman tujuh tahun penjara.(frc)