pilihan +INDEKS
Ternyata ini Penyebab Gugurnya Laporan Sengketa Pemilu
PEKANBARU-riautribune: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menyatakan hampir lima puluh persen pengaduan sengketa Pemilihan Umum Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) gugur untuk diproses secara hukum karena tidak memenuhi syarat.Demikian diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Riau Rusdi Rusdan.
"Sebetulnya semua laporan bisa ditindaklanjuti kalau sudah penuhi syarat formil dan materil, " kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan pada acara Rapat Koordinasi tahapan pengawasan Pileg dan Pilpres tahun 2019 bersama wartawan sahabat Bawaslu di Pekanbaru, baru-baru ini
Ditegaskannya, sejauh ini yang dihadapi Riau dalam pelaporan sengketa Pemilu itu masih banyak yang tidak memenuhi sehingga sulit di proses.
"Problemnya, yang memenuhi syarat formil dan materil masih dibawah 50 persen, artinya setengah unsur, tentulah tidak bisa diproses secara hukum akhirnya,"Ucap Rusdi
Alasan lainnya, seperti bukti laporan kurang lengkap, pelapor tidak jelas, dan setelah ditindak lanjuti bukan pelanggaran pidana pemilu .
Dengan angka ini sambung Rusidi disimpulkan tingkat partispasi dalam pengawasan dan pelaporan selama pilgubri dan pileg masih minim di Riau.
"Ini artinya partisipasi dalam pengawasan dan pelaporan masih minim, berbeda dengan kenyataan data pemilih, bahwa partisipasi pemilih di Riau pada angkat yang bagus yakni diatas 60 persen, "Ucapnya.
Karena itu ia menambahkan Bawaslu selalu berupaya akan terus mengajak dan menyosialisasikan dengan stakeholder, profesi, lembaga keagamaan dan masyarakat, MUI, NU dan kerjasama dengan kepolisian dalam rangka meminimalisir praktek politik uang dengan Razia bersama.
Ia mwnuturkan, tingkat partisipan pelaporan tinggi maka diharapkan akam mampu meminimalisir pelanggaran Pemilu.
"Semakin lengkap data laporannya, akan meminimalisir pelanggaran karena masyarakatnya aktif, aturan ditegakkan secara tegas, maka akan memberikan efek jera bagi pelaku.Maka terciptalah Pemilu yang baik dan benar, " imbuhnya.
Sementara itu Tim Asistensi Bawaslu Nugroho menuturkan, selama ini laporan pelanggaran yang ada selalu diproses kalau ada temuan, namun laporan sering tidak memenuhi syarat TSM (terstrukstur,masif dan sistemik).
Hal ini terjadi karena, kondisi masyarakat saat ini masih minim akan informasi tentang pelaksanaan pengawasan Pemilu.
"Tidak semua masyarakat memahami apalagi secara detail isu tentang pelanggaran Pemilu. Yang tahu itu mungkin sangat terbatas, seperti LSM, media," ujarnya.
Makanya ia mengajak agar Pemilu itu tidak hanya milik Bawslu tetapi semua masyarakat sehingga diharapkan bisa menyosialisasikan.
"Media bisa jadi corong yang memberikan pelajaran bagi masyarakat, " harapnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Terus Melaju, M Nasir Melamar ke DPD PDI-P Riau
PEKANBARU - Riautribune: M Nasir Calon Gubernur yang juga kader Partai Demokrat, kini melanjutkan.
Melalui Webinar, Dinkes Siak Perkuatkan Jaringan Kesehatan di Setiap Kecamatan
SIAK, Riautribune. com - Penerapan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer Berdasarkan Keputusan Men.
Hutama Karya Pastikan Harimau Mati Tertabrak Mobil Bukan di Jalan Tol Yang Berada di Riau
PEKANBARU, Riautribune. com - Beredar video dan photo seekor harimau mati tergeletak di jalan tol.
69 Orang Anggota PPK di Siak Resmi di Lantik, 1 Orang Berhalangan Hadir, KPU Siak Berikan Bimtek
SIAK, Riautribune.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak melantik 70 orang panitia pemilihan .
Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah Raih Rekor MURI
SIAK, Riautribune.com - Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah (TASL), di Kabupaten Siak, Provins.
KLHK Apresiasi Upaya PHR Cegah Konflik Gajah dengan Manusia dan Lestarikan Keanekaragaman Hayati
JAKARTA, Riautribune. com — PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bersama mitranya, Rimba Satwa Foundat.