Ternyata ini Penyebab Gugurnya Laporan Sengketa Pemilu

Rabu, 27 Desember 2017

PEKANBARU-riautribune: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menyatakan hampir lima puluh persen pengaduan sengketa Pemilihan Umum Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) gugur untuk diproses secara hukum karena tidak memenuhi syarat.Demikian diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Riau Rusdi Rusdan.

"Sebetulnya semua laporan bisa ditindaklanjuti kalau sudah penuhi syarat formil dan materil, " kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan pada acara Rapat Koordinasi tahapan pengawasan Pileg dan Pilpres tahun 2019 bersama wartawan sahabat Bawaslu di Pekanbaru, baru-baru ini
 Ditegaskannya, sejauh ini yang dihadapi Riau dalam pelaporan sengketa Pemilu itu masih banyak yang tidak memenuhi sehingga sulit di proses.

"Problemnya, yang memenuhi syarat formil dan materil masih dibawah 50 persen, artinya setengah unsur, tentulah tidak bisa diproses secara hukum akhirnya,"Ucap Rusdi

Alasan lainnya, seperti bukti laporan kurang lengkap, pelapor tidak jelas, dan setelah ditindak lanjuti bukan pelanggaran pidana pemilu .

Dengan angka ini sambung Rusidi disimpulkan tingkat partispasi dalam pengawasan dan pelaporan selama pilgubri dan pileg masih minim di Riau.

"Ini artinya partisipasi dalam pengawasan dan pelaporan masih minim, berbeda dengan kenyataan data pemilih, bahwa partisipasi pemilih di Riau pada angkat yang bagus yakni diatas 60 persen, "Ucapnya.

Karena itu ia menambahkan Bawaslu selalu berupaya akan terus mengajak dan menyosialisasikan dengan stakeholder, profesi, lembaga keagamaan dan masyarakat, MUI, NU dan kerjasama dengan kepolisian dalam rangka meminimalisir praktek politik uang dengan Razia bersama.

Ia mwnuturkan, tingkat partisipan pelaporan tinggi maka diharapkan akam mampu meminimalisir pelanggaran Pemilu.

"Semakin lengkap data laporannya, akan meminimalisir pelanggaran karena masyarakatnya aktif, aturan ditegakkan secara tegas, maka akan memberikan efek jera bagi pelaku.Maka terciptalah Pemilu yang baik dan benar, " imbuhnya.

Sementara itu Tim Asistensi Bawaslu Nugroho menuturkan, selama ini laporan pelanggaran yang ada selalu diproses kalau ada temuan, namun laporan sering tidak memenuhi syarat TSM (terstrukstur,masif dan sistemik).

Hal ini terjadi karena, kondisi masyarakat saat ini masih minim akan informasi tentang pelaksanaan pengawasan Pemilu.    

"Tidak semua masyarakat memahami apalagi secara detail  isu tentang pelanggaran Pemilu.  Yang tahu itu mungkin sangat terbatas, seperti LSM, media," ujarnya.

Makanya ia mengajak agar Pemilu itu tidak hanya milik Bawslu tetapi semua masyarakat sehingga diharapkan bisa menyosialisasikan.

"Media bisa jadi corong yang memberikan pelajaran bagi masyarakat, " harapnya.