Anak Pemilik Hotel Surya di Duri Dilaporkan ke Polisi Atas Tindak KDRT

Kamis, 02 Februari 2023

Tindak KDRT (ilustrasi)

DURI, Riautribune.com - Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang dialami oleh VN, warga Duri Kabupaten Bengkalis, Riau, oleh IMC pria yang masih berstatus suaminya, dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Pemuda Sahabat Hukum, Bayu Syahputra SH, selaku kuasa hukum VN yang ditemui Riautribune di Polda Riau, di jalan Pattimura Pekanbaru pada Rabu, 1 Februari 2023.

Bayu Syahputra mengatakan bahwa maksud dan tujuan mereka adalah untuk meminta ketegasan atas laporan KDRT yang dilakukan IMC selaku terlapor yang merupakan anak dari pemilik Surya Hotel Duri, kepada Polsek Mandau, dimana saat ini status penyelidikannya sudah dihentikan tanpa alasan yang pasti.

Baca Juga : Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Ditahan di Rutan

"Kami dari tim kuasa hukum klien kami, VN hendak melaporkan tindak KDRT yang dialaminya atas perbuatan dari IMC saat berstatus sebagai suami klien kami dan anak dari pemilik Surya Hotel Duri," jelas Bayu Syahputra kepada Riautribune.

"Maksud dan kedatangan kita ke Polda Riau ini hendak meminta ketegasan Propam Polda untuk mengusut pemberhentian penyelidikan laporan klien kami," jelas Bayu Syahputra.

Bayu Syahputra memaparkan asal mula pelaporan tindak KDRT yang dialami oleh VN.

Baca Juga : Polda Riau Gagalkan Peredaran 276 Kg Sabu, Satu Pelaku Tewas Ditembak

"Klien kami VN, pada 2 Juli 2022 lalu, melaporkan tindak KDRT yang dialaminya oleh IMC yang merupakan anak dari pemilik Surya Hotel Duri, kepada pihak Polsek Mandau, Duri," jelas Bayu Syahputra.

"Tetapi, dengan alasan yang tidak sesuai prosedur, pihak Polsek Mandau menghentikan penyelidikan kasus tersebut," lanjut Bayu Syahputra.

Untuk alasan yang tidak sesuai prosedur tersebut, Bayu Syahputra menjelaskan bahwa pihak penyidik Polsek Mandau yang seharusnya menangani laporan kliennya, malah mengatakan bahwa kliennya diminta untuk dirawat di rumah sakit jiwa.

Baca Juga : Ditemukan Sajam dan Benda Terlarang Saat Razia di Lapas Pekanbaru

"Klien kami adalah korban KDRT, malah disuruh untuk dimasukkan ke rumah sakit jiwa selama 14 hari dan dijaga pihak polisi dengan pembiayaan sepenuhnya oleh pihak keluarga klien kami yang jelas-jelas adalah korban KDRT," jelas Bayu Syahputra.

"Dan yang lebih mengherankan lagi, atas dasar alasan yang tidak logis, pihak Polsek Mandau menilai bahwa klien kami sakit jiwa," lanjutnya.

Bayu Syahputra menduga bahwa alasan pemberhentian penyelidikan pihak Polsek Mandau, merupakan suatu tindak kelalaian yang disengaja.

Baca Juga : Jaksa Tahan Oknum ASN Terlibat Kasus Korupsi Bank BJB

"Sebelumnya berdasarkan Surat Keterangan yang dikeluarkan pihak Polsek Mandau sendiri dengan nomor SP.Tap/09/XI/2022/Reskrim, sudah menetapkan bahwa IMC yakni terlapor, yang merupakan anak dari Surya Hotel Duri, berstatus tersangka," papar Bayu Syahputra.

"Tetapi dengan alasan menempuh tenggang waktu daluarsa, Polsek Mandau malah menghentikan penyelidikan laporan klien kami dengan surat bernomor B/230.d/I/2023/Reskrim. Ini ada apa," tegas Bayu mempertanyakan hal tersebut.

Bayu Syahputra dan rekan, selaku tim kuasa hukum dari VN, berencana untuk melaporkan tindakan yang dianggap cacat hukum tersebut ke pihak Propam Polda Riau.***