• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Fokus Riau
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Legislator
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Tokoh
    • Opini
    • Kolom
    • Gaya Hidup
    • Serba Serbi
    • Pekanbaru
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Fokus Riau
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Tokoh
  • Opini
  • Kolom
  • Gaya Hidup
  • Serba Serbi
  • Pekanbaru
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

.OJK: Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat Menjadi Prioritas
BMKG: Hujan Lebat Kurung Sebagian Wilayah Riau
Eddy Yatim Dapil Bengkalis Serahkan Hand Traktor
RAPP Raih 2 Penghargaan Pelalawan Tax Award
Warga Ingin Alat Inovasi Daerah Pemecah Pinang

  • Home
  • Hukrim

Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Ditahan di Rutan

Redaksi

Kamis, 02 Februari 2023 06:15:58 WIB
Cetak
Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Ditahan di Rutan
Tersangka dugaan korupsi proyek pelabuhan laut Bagansiapiapi (baju putih) menandatangani pelimpahan berkas jaksa/foto:KBRN

PEKANBARU, Riautribune.com - Jaksa limpahkan perkara dugaan korupsi pada kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun 2018 ke Jaksa Penuntut Umum. Tersangka Nathanael Simanjuntak dititipkan ke Rutan Pekanbaru, Rabu (1/2//2023). 

“Pada hari ini dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti setelah sebelumnya berkas perkara atas nama tersangka NS dinyatakan lengkap," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto. 

Penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan Kasi Pidsus Kejari Rohil kepada JPU Jupri Wandy. Salah satu barang bukti yang diserahkan yaitu uang sejumlah Rp500 juta. “Yang mana uang tersebut sebelumnya dititipkan perwakilan keluarga tersangka kepada penyidik yang akan diperhitungkan untuk pengembalian kerugian keuangan negara,” jelasnya. 

Saat ini Tim JPU akan mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Nathanael telah dijebloskan ke penjara setelah dijemput paksa Tim Penyidik pada Bidang Pidsus Kejari Rohil pada Jumat (7/10/2022) di Jakarta. 

Nathanael merupakan Direktur PT Multi Karya Pratama yang merupakan penyedia atau pelaksana kegiatan proyek bermasalah itu. Dari informasi yang didapat, dugaan rasuah bermula pada pada tahun 2018 lalu. Saat itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rohil. 

Adapun anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Multi Karya Pratama (MKP) dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA). 

Proyek tersebut dikerjakan selama 180 hari. Yakni, dimulai dari tanggal 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp20.715.000.800. Bahwa pada tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti Jaminan Uang Muka, SSP PPN dan PPh, Rincian Penggunaan Uang Muka dan Berita Acara Progres Pekerjaan dari Konsultan hanya dilampirkan pada Pencairan Tahap I. 

Pada Pencairan Tahap II-VII, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan. Sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik, yakni pada tanggal 31 Desember 2018, pengerjaan proyek tersebut belum mencapai bobot fisik 100 persen, karena masih ada yang belum selesai. Seperti, selimut tiang HDPE belum terpasang dan timbunan untuk causeway dan turap belum selesai. 

Kendati begitu, pembayaran sudah dilakukan 100 persen atas nilai kontrak dan setiap proses pencairan tidak pernah melampirkan Asbuilt Drawing atau Gambar Pelaksanaan dan Back Up Data/Final Quantity, serta Laporan Kemajuan Pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan. Tersangka bersama M Tito diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar.***


 Editor : Red/RRI

[ Ikuti RiauTribune.com ]


RiauTribune.com

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Awalnya Berkenalan di Medsos, Ujung-ujungnya Siswi SMA Ini Malah Dicabuli

Rabu, 22 Maret 2023 - 16:11:09 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com - Tim opsnal Polsek Limapuluh menetapkan seorang pria berinisial KGJ (.

Hukrim

JMSI dan Kejari Pelalawan Gelar Edukasi Cegah Cyberbullying di SMAN 1 Pangkalan Kerinci

Kamis, 16 Maret 2023 - 21:56:00 WIB

PANGKALANKERINCI, Riautribune.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut sepanjang .

Hukrim

Selama 2023, Polda Riau Gagalkan Peredaran 87 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi

Kamis, 16 Maret 2023 - 13:36:31 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com - Wakapolda Riau Brigjen Pol Kasihan Rahmadi mengungkapkan, dalam Oper.

Hukrim

Kasi Intelijen Dan Kasi Pidsus Kejari Rohil Pindah Tugas

Rabu, 15 Maret 2023 - 21:34:22 WIB

BAGANSIAPIAPI, Riautribune.com - Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hi.

Hukrim

IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi

Selasa, 14 Maret 2023 - 17:10:16 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sh.

Hukrim

Manipulasi Dana KUR dengan Debitur Fiktif, Mantan Karyawan Bank Ditangkap

Jumat, 10 Maret 2023 - 20:18:12 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com - Seorang mantan karyawan salah satu Bank BUMN di Pekanbaru diringkus .


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Balimau Kasai di Bangkinang Dimeriahkan Lomba Perahu Hias
22 Maret 2023
AC Pesawat Super Air Jet Mati, Penumpang Mandi Keringat Kepanasan
22 Maret 2023
Awalnya Berkenalan di Medsos, Ujung-ujungnya Siswi SMA Ini Malah Dicabuli
22 Maret 2023
Jalan Putus di Bangun Purba, Rohul, Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau Bangun Jembatan  Darurat
22 Maret 2023
Istri Suka Pamer Barang Mewah dan Liburan ke Luar Negeri, Pejabat Daerah Ini Akhirnya Dicopot
22 Maret 2023
Soal Duet Prabowo-Ganjar, Politisi Senior PDIP Sebut Tak Masuk Akal
22 Maret 2023
DPRD Rohil Minta Camat, Lurah dan Penghulu Ikut Ciptakan Keamanan Selama Ramadan
21 Maret 2023
Hari Hutan Sedunia, Ikhtiar PHR Jaga Rimba Raya dan Populasi Gajah Sumatra
21 Maret 2023
BI Prediksi Kebutuhan Uang di Riau meningkat Rp 2,5 Triliun Selama Ramadhan dan Idul Fitri
21 Maret 2023
Wagub Edy Natar Mengaku Sudah Tegur Sekdaprov SF Harianto Soal Istri Bergaya Hedon
21 Maret 2023

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Warga : Uang Pribadi Untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Uang Rakyat Untuk Kepentingan Pribadi
  • 2 .OJK: Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat Menjadi Prioritas
  • 3 Kabar Gembira! Hari Ini TPP ASN Pelalawan Sudah Bisa Dicairkan
  • 4 Dicopot Sebagai Sekda Kampar, Yusri Kini Jadi Staf Ahli Bupati
  • 5 Angkat Tema Tentang Lingkungan, Komahi Fisip Unri Taja Kegiatan Tintafor X
  • 6 Pendaftaran Beasiswa Prestasi PHR 2023 untuk Putra-Putri Riau Sudah Dibuka, ini Syaratnya
  • 7 Jelang Ramadan 1444 H/2023, Anggota DPRD Rohil Reses Enam Hari

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RiauTribune.com ©2015 | All Right Reserved