Pelaksanaan ASO di Riau, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau : Jangan Ada Gejolak

Rabu, 07 Desember 2022

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau, Eddy A Mohd Yatim sedang memberi saran pada rapat dengar pendapat bersama KPID Riau dan jajaran Diskominfo di Provinsi Riau

PEKANBARU, Riautribune.com - Rapat dengar pendapat antara instansi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau dengan perwakilan beberapa stasiun televisi bersama Komisi I DPRD Provinsi Riau, digelar pada Rabu, 7 Desember 2022.

Rapat tersebut dilangsungkan di kantor KPID Riau di gedung KPU jalan Gajah Mada Pekanbaru.

Adapun yang menjadi pembahasan pada rapat yang gelar tersebut adalah membicarakan mengenai migrasi penyiaran teresterial teknologi analog ke digital.

Baca Juga : Tingkatkan Kemampuan Berbahasa Inggris, Pemprov Riau Akan MoU dengan Cambridge University

Balai monitor spektrum frekwensi radio daerah Riau, selaku badan yang mengawasi dan mengendalikan penggunaan frekwensi radio, menjelaskan bahwa ASO (Analog Switch Off) atau pemadaman penyiaran analog dan dialihkan ke digital akan segera diterapkan di Indonesia secara menyeluruh.

"Tanggal 2 November 2022 batas akhir penyiaran analog, namun pelaksanaan ASO tidak secara keseluruhan, tetapi bertahap," papar Kepala Kantor Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Pekanbaru, Moh Syarif Helmy MM.

Pelaksanaan bertahap yang dimaksudkan Moh Syarif adalah tidak secara langsung memadamkan siaran analog secara bersamaan.

Baca Juga : Banyak Pengangguran di Siak, Perusahaan Besar Malah Terima Tenaga Kerja dari Luar Riau

"Tahap pertama ASO pada 30 April, daerah yang sudah dipindahkan ke digital yaitu daerah Dumai, Bengkalis dan Meranti yang di Riau," terang Moh Syarif.

"Tahap kedua pada 25 Agustus 2022, penerapan penggunaan STB, Search Top Box atau yang dikenal dengan Boster, tidak serta merta semua siaran analog dipadamkan," lanjutnya.

Moh Syarif juga menjelaskan bahwa hingga 2 November 2022 lalu, hanya beberapa daerah besar yang sudah dilakukan pemadaman atau ASO.

Baca Juga : Harga Sawit Turun, Peran BPDPKS Dipertanyakan, Wahid: Lebih Peduli ke Pengusaha

"Tahap ketiga pada 2 November 2022, ASO daerah Jabodetabek saja dulu yang dipadamkan," kata Moh Syarif.

Untuk mengantisipasi kebingugan masyarakat atas kebijakan pemerintah dan menerapkan siaran digital, KPID bersama beberapa instansi televisi swasta nasional sepakat untuk membantu pendistribusian Search Top Box ke masyarakat.

Namun pendistribusian tersebut dinilai beberapa pihak dapat menimbulkan gejolak.

Baca Juga : Syamsurizal Berharap Desa Rambah Jaya Jadi Pusat Konveksi di Rokan Hulu

"Sebagai bagian dari pemerintah Provinsi Riau, legeslatif tentu memiliki peranan untuk mendorong kebijakan nasional ini, tetapi harus dijaga, jangan sampai ada gejolak yang di luar tujuan dasar pembagian STB ini," kata Eddy A Mohd Yatim selaku Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau.

"Bahkan dari beberapa teman-teman yang secara independen melakukan pendataan di beberapa daerah perbatasan, itu alat STB justru tidak terlalu membantu. Karena masyarakat disana harus keluar uang lagi membeli antena dan tiang," lanjut pria yang akrab disapa Eddy Yatim.

Eddy Yatim juga mendapat laporan dari masyarakat di perbatasan Provinsi bahwa mereka mengeluhkan siaran yang didapat melalui siaran digital tersebut.

Baca Juga : Buka Pelatihan Tata Boga di Tandun, Karmila: Semoga Bisa Meningkatkan Perekonomian Keluarga

"Justru di daerah perbatasan (Provinsi Riau) bukan siaran nasional kita yang dapat, tetapi siaran Malaysia yang jernih, bersih dan canggih. Ini kan seperti sia-sia upaya pemerintah pusat, karena tv nasional kita pula yang tidak bisa didapat," tekan Eddy Yatim.

Dalam menutup pertemuan tersebut, Eddy Yatim memberikan pernyataan penutup, agar setiap perencanaan mengenai ASO yang akan digantikan siaran digital, untuk dibentuk tim dalam pelaksanaannya.***