Miris, Delapan Orang Perangkat Kepala Desa Diamankan oleh Pihak Polda Jawa Tengah, Ini Kasusnya

Selasa, 22 November 2022

Konferensi Pers Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah yang telah mengamankan delapan kepala desa

SEMARANG, Riautribune.com - Polda Jawa Tengah telah menetapkan delapan kepala desa di Kabupaten Demak sebagai tersangka dalam kasus suap seleksi calon perangkat desa. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio menjelaskan bahwa delapan kepala desa tersebut terbukti telah mengkondisikan suap antara peserta seleksi dan panitia pada pemilihan perangkat desa beberapa waktu lalu.

Kombes Dwi Subagio mengungkap bahwa dari hasil pengembangan penyidikan atas kasus yang sama, para kepala desa tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : Polisi Tangkap Tersangka Pembuat Uang Palsu di Palembang

"Kasus pemberian dan penerimaan sejumlah uang pada saat ujian seleksi calon perangkat desa di Kecamatan Gajah dan Guntur tahun 2021. Ini tindak lanjut dari penanganan kasus yang masih dalam proses," kata Dwi Subagio di kantor Ditreskrimum Polda Jateng pada Selasa, 22 November 2022.

Sebelumnya pihak Polda Jawa Tengah telah mengamankan empat orang tersangka dan kini sedang menjalani persidangan.

"Empat tersangka proses persidangan. Kami tindaklanjuti delapan oknum kepala desa yang berperan mencari peserta dan kemudian menerima dan menyerahkan uang ke pelaku yang saat ini dalam persidangan," papar Dwi Subagio.

Baca Juga : Jatanras Polda Riau Kembalikan Motor Warga yang Digelapkan Temannya Warga: Terima Kasih pak, Semoga Panjang Umur dan Sehat Selalu

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, delapan kepala desa tersebut adalah AS dari Desa Tambirejo, AL dari Desa Tanjunganyar, HA dari Desa Banjarsari, MJ dari Desa Mlatiharjo, MR dari Desa Medini, SW dari Desa Sambung, PR dari Desa Jatisono, dan TR dari Desa Gedangalas.

Dalam keterangannya Dwi Subagio menceritakan bahwa pada tahun 2021 lalu, telah digelar seleksi calon perangkat desa dengan menggandeng Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang sebagai pihak ketiga.

Dalam seleksi tersebut pihak kampus merasa ada kejanggalan dan melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.

Baca Juga : Polisi Tangkap Penipu Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol

Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua oknum dosen AF dan A yang kini sedang proses persidangan.

"Dari delapan desa ini dilakukan kesepakatan kerja sama dengan pihak ketiga, kemudian beberapa kali bertemu dengan tersangka yang kini masih sidang," bahas Dwi Subagio.

"Jadi formasinya untuk kadus atau kaur Rp 150 juta, sekretaris biayanya Rp 250-300 juta. Awal November 2021 dari 16 calon peserta terdiri total Rp 2,7 M, kemudian diserahkan kepada tersangka yang masih sidang. Kemudian diserahkan ke AF dan A," ungkap Dwi Subagio.

Baca Juga : Pelaku Tambang Galian C di Batang Gansal Diancam Pidana 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Meski sudah berstatus tersangka, delapan kepala desa itu tidak ditahan.

"Tidak lakukan penahanan. Yang bersangkutan kooperatif dan dia menyerahkan keterangan dan semua dokumen. Tidak ada upaya menghambat," jawab Dwi Subagio.

Adapun barang bukti yang turut disita dan diamankan pihak kepolisian adalah berupa uang senilai Rp470 juta, handphone dan rekaman CCTV.

Baca Juga : Diduga Mengedarkan Sabu, IRT di Pekanbaru Diamankan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya

"Rekaman CCTV saat serahkan uang di salah satu tempat ibadah. Barang bukti lain, dokumen pendaftaran calon peserta dan surat keputusan," pungkas Dwi Subagio.

Delapan orang perangkat kepala desa yang diamankan oleh pihak Polda Jawa Tengah tersebut kasusnya masih dilakukan penyidikan lebih dalam.***