pilihan +INDEKS
Pelaku Tambang Galian C di Batang Gansal Diancam Pidana 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Pekanbaru, Riautribune.com - Pelaku tambang Galian C jenis batuan putih di Desa Belimbing yang angkutannya melintasi jalan Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, terancam pidana 10 tahun penjara dan sanksi denda Rp5 miliar akibat tidak memiliki Izin Pinjam Kawasan Hutan (IPPKH).
Tambang batu yang juga dijuluki "Emas Putih" di Desa Belimbing tersebut diduga dilakukan oleh Siti Aisyah (Calon Bupati Inhu 2020 lalu) dan Kurnia Ginting dengan menggunakan badan hukum CV Parna Jaya. Aktifitas galian tersebut tersebut diduga tanpa membayar pajak dan terkesan dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Terkait hal tersebut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri Rachman Ardian Maulana SH MH kepada wartawan Jumat (11/11/2022) menegaskan, jika ada izin usaha dilakukan dalam kawasan hutan tanpa mengantongi IPPKH, maka Menteri, gubernur, atau bupati dan walikota sesuai dengan kewenangannya bisa mencabut izin usaha tersebut.
"Sesuai dengan undang undang 18 tahun 2013 tentang perambahan kawasan hutan, pelaku usaha tanpa melengkapi IPPKH diancam pidana 10 tahun penjara dan sanksi denda Rp5 miliar," kata Rachman.
Bukan hanya pertambangan batu atau sertu oleh CV Parna Jaya yang melakukan usaha dalam kawasan hutan, ada sejumlah kegiatan usaha lainya di Inhu melakukan kegiatan dalam kawasan hutan. Yang saat ini baru menjalani proses hukum hanya perusahaan perkebunan PT Duta Palma Grup. "Mungkin untuk tambang batu di Batang Gansal bisa contoh untuk dilakukan proses penegakan hukum juga," ujar alumni universitas Bung Karno ini.
Lebih tegas, Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian IPPKH yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan IPPKH dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
"Sanksi administratifnya berusaha dalam kawasan hutan, kalau CV Parna Raya itu ada izinya dan tidak ada izin kawasan pinjam pakai hutannya, itu tadi, Bupati saja bisa mencabut izinya, kalau izin usahanya dikeluarkan Mentri. Nanti saya laporkan kepada menteri atas penggunaan usaha tanpa izin di kawasan hutan di lokasi hutan wilayah Inhu," ujar Rachman.
Sebelumnya, tenaga ahli Gubernur Riau Bidang lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) Provinsi Riau Johny Setiawan menjelaskan kalau dirinya sudah menyampaikan masukan kepada Dinas LHK untuk melakukan penertiban usaha dalam kawasan hutan dalam bentuk upaya .
"Usaha pertambangan batuan dalam kawasan hutan, haruslah memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau pinjaman pakai kawasan dari kementerian. Dengan adanya izin lengkap barulah bisa dibayarkan pajak dan retribusi atas usaha dalam kawasan hutan," kata Johny Setiawan Mundung. **
Berita Lainnya +INDEKS
Akun WhatsApp Mengatasnamakan Pj Bupati Kampar Beredar, Masyarakat Diminta Waspada
BANGKINANG, Riautribune.com - Plt Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Irwan, men.
Terjatuh Saat Patroli Udara Gunakan Para motor, Dua Perwira Polisi Kuansing Alami Luka Serius
KUANSING Riautribune Com - Nasib nahas dialami dua personel polisi di Kabupaten Kuantan Sin.
Polda Riau Berhasil Sikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 107 Kg Shabu dan Ribuan Ekstasi
PEKANBARU, Riautribune.com - Komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di bumi lanc.
Heboh, Seorang Pria Ditemukan Terkapar Tak Bernyawa di Tepi Sungai, Ternyata Korban Laka Tunggal
SIAK, Riautribune.com - Warga Kecamatan Bungaraya mendadak heboh pasca ditemukannya seorang pria .
Perampok Sadis Yang Aniaya Seorang Nenek Hingga Tewas Ditangkap Polisi
PEKANBARU, RIAUTRIBUNE.COM - Seorang pria berinisial ES (30) diringkus Tim Resmob Polres Rokan Hi.
Jual Sabu di Rumah Kos, Pecatan Polisi Ini Dibekuk Petugas BNN
PEKANBARU, Riautribune.com - Seorang pecatan anggota Polri berinisial FF diringkus personel Badan.