Kanal

Yusril: Logika Aneh

JAKARTA - riautribune : Pihak Istana Presiden menyebut organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tak terima dibubarkan lewat Perppu 2/2017 dapat menggugatnya ke PTUN. Pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra, menyebut logika pemerintah tak masuk akal.

"Memang betul kalau ormas dibubarkan sih bisa digugat ke PTUN, cuma yang kita persoalkan kan keluarnya Perppu itu sendiri. Perppunya kan sewenang-wenang dan Perppu itu memberi dasar ke pemerintah untuk membubarkan ormas (dengan) sewenang-wenang," kata Yusril dalam perbincangan, Minggu (16/7/2017) malam.

Yusril heran dengan pernyataan pemerintah tersebut. Hal apapun, menurutnya, memang dapat dibawa ke pengadilan. "Bahwa bisa digugat ke pengadilan sih, apa sih di dunia ini yang nggak bisa digugat ke pengadilan? Ha-ha-ha....," sebut Yusril.

Sebagai kuasa hukum HTI, Yusril akan melancarkan perlawanan demi membatalkan Perppu tersebut. Jika HTI dibubarkan, Yusril siap ke PTUN untuk menggugat hasil putusan.

"Kami mendahului itu, kami akan melawan Perppu itu ke MK. Kalau dibubarkan atas dasar Perppu, kita akan gugat ke PTUN walaupun terlalu berat karena Perppu itu kan memberi jalan kemudahan bagi pemerintah untuk membubarkan ormas," jelas Yusril.

Pakar hukum tata negara ini menegaskan Perppu pengganti UU Nomor 17/2013 ini sebagai tindakan yang sewenang-wenang. Dia kembali menyindir Istana yang dianggap aneh dalam cara berpikir.

"Logika pemerintah itu kan logika aneh, kalau nggak puas dibubarin silakan ke pengadilan. Pertanyaan saya, apa sih di dunia ini yang nggak bisa dibawa ke pengadilan? Ha-ha-ha....," tutur Yusril kembali tertawa di ujung telepon.

Yusril terus mengkonsolidasikan hal-hal terkait Perppu dan rencana gugatan ke MK dengan pihak HTI. Rencananya, Senin (17/7) pagi ini Yusril akan mengajukan Judicial Review ke MK.

"(Komunikasi dengan HTI) jalan terus. Sudah siapkan Perppu itu mesti kita lawan ke MK. Rencananya kita ke (MK) sih Senin. HTI yang memberi kuasa ke saya," cetus Yusril.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 menjadi polemik dan dinilai sebagai bentuk otoriter pemerintah. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki membantah jika Perppu tersebut memberikan ruang kesewenangan bagi pemerintah.

"Yang ingin saya bantah adalah, tidak benar bahwa perppu itu akan memberi ruang kesewenang-wenangan kepada pemerintah untuk membubarkan ormas. Menurut saya tidak. Jadi sekali lagi, itu levelnya hanya keputusan administrasi dan bisa dibawa di PTUN," kata Teten.(dtk)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER