Kanal

Barang Hasil Sitaan KPK Dilelang Pada Peringatan Hari HAKI

PEKANBARU - riautribune : Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah membuka pendaftaran lelang bagi 90 jenis barang milik Negara yang berasal dari gratifikasi sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Provinsi Riau.

"Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara akan lelang barang milik negara yang berasal dari barang gratifikasi dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Indra Surya, Jumat (9/11/2016).

Berdasarkan surat pengumuman lelang nomor: peng-9/KN/2016 diterangkan, jadwal lelang dilakukan 9 Desember 2016 pukul 10.00 WIB-14.00 WIB lewat situs resmi DJKN. Adapun ketentuan dan persyaratan lelang untuk 20 jenis barang lelang pertama diatur dengan tujuh ketentuan. Sementara untuk 70 jenis barang lainnya diatur tersendiri dengan waktu pelelangan Jumat pukul 14.00 WIB ditempat yang sama.

"Penawaran dilaksanakan dengan secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan aplikasi yang diskses pada alamat domain https//www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id, Dari data barang yang dilelang pada HAKI Riau terdapat harga minimal satu unit topi dinilai Rp50 ribu,” ujarnya.

Aneka barang sitaan yang akan dilelang juga cukup bervariasi, seperti kain ulos tenun, sprei tempat tidur, barang elektronik, handphone, hingga pisau cukur kumis elektrik. Selain itu juga ada barang sitaan berupa perhiasan bertahta berlian yang nilainya rata-rata puluhan hingga ratusan juta.

Ditempat berbeda, Ketua KPK RI, Agus Rahardjo menambahkan, lelang barang rampasan yang sudah inkrah di pengadilan, terbuka untuk umum. "Mengenai harga silahkan tanya kepada panitianya, untuk cara terbuka kita semua bisa ikut lelang itu," katanya.(okz)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER