Kanal

Edarkan Narkoba, Oknum Anggota Polres Mataram Dipecat

MATARAM – riautribune : Kepolisian Resor (Polres) Mataram, Nusa Tenggara Barat, resmi memecat KO, seorang anggota dari kesatuan sabhara yang dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram karena mengedarkan narkoba.

KO secara resmi melepaskan seragam kehormatan Polri pada Senin 29 Agustus 2016, usai menjalani sidang kode etik dengan agenda pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Gedung Satya Dharma, Mapolres Mataram.

"Dalam kode etik kepolisian, bagi anggota yang mendapat ancaman hukuman empat tahun penjara akan dikenakan PTDH. Kalau dia ini kan sudah divonis di atas empat tahun penjara, artinya sudah 'inkracht', sesuai kode etik, kita PTDH-kan," kata Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto di Mataram, Selasa (30/8/2016).

Saat disinggung terkait identitas lengkap KO, Heri enggan menyebutkannya. "Yang jelas menurut putusan pengadilan, dia (KO) terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkotika," ucap mantan Kapolres Lombok Timur ini.

Terkait vonis hukuman yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Heri juga enggan mengungkapkan. Ia menegaskan, keputusan PTDH sudah dilakukan sesuai dengan amanat yang diperintahkan Kapolri.

"Dalam hal ini, kita dari pihak kepolisian tidak segan-segan mengambil sikap. Jika ada anggota sendiri yang mengedarkan atau menggunakan narkoba, kita berikan sanksi tegas. Sesuai perintah Pak Kapolri, kalau terbukti, kita PTDH," ujarnya.(okz/rt)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER