Kanal

Kontrak Pengelolaan Aryaduta Hotel Pekanbaru Oleh Lippo Karawaji Tak Diperpanjang Pj Sekdaprov Riau

PEKANBARU, Riautribune.com - Wakil ketua Komisi III DPRD Riau, Zulkifli Indra mendukukung langkah Pj Sekdaprov Riau, Indra yang tidak akan memperpanjang kontrak pengelolaan Aryaduta Hotel Pekanbaru.

Sebelumnya, diketahui kontrak pengelolaan Aryaduta Hotel Pekanbaru dipegang oleh pihak swasta, yakni PT Lippo Karawaci.

Ada pertimbangan yang dinilai oleh Zulkifli Indra, jika pengelolaan hotel ternama di Pekanbaru tersebut diambil alih langsung oleh pemerintah daerah.

Menurut Zulkifli Indra, jika Pemprov Riau mengelola sendiri hotel yang beralamat di Jalan Diponegoro tersebut, DPRD Riau minta deviden ditingkatkan menjadi Rp2 miliar.

"Ya kita apresiasi semoga apa yang disampaikan Pj Sekdaprov itu tahun ini akan diputuskan kontrak Aryaduta. Ucapan terimakasih kepada Pj Sekdaprov yang baru," ujarnya pada Selasa 16 April 2024.

Zulkifli Indra pun minta agar setelah pemutusan kontrak itu nantinya dikelola sendiri oleh Pemprov.

”Iya kita berharap dikelola sendiri oleh BUMD yang ada,” ujarnya.

"BUMD kita kan banyak, salah satunya yang bergerak di bidang perhotelan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR)," ucapnya.

Saat disinggung mengenai deviden yang diberikan oleh PT Lippo Karawaci yang hanya memberikan Rp200 juta pertahun, Zukifli meminta harus lebih dari jumlah tersebut.

"Kalau Rp200 juta itu terlalu rendah. Itu yang kita keluhkan karena Rp200 juta pertahun itu. Kalau nanti BUMD kita yang mengelola Komisi III DPRD Riau berharap minimal Rp2 miliar pertahun," paparnya.

Zulkifli mengaku deviden Rp2 miliar pertahun tersebut tidaklah besar, hal tersebut dinilainya dengan rincian ketika Zulkifli Indra mengadakan hajatan pesta anaknya di hotel tersebut beberapa waktu lalu, dirinya membayar Rp200 juta perhari.

"Nah seharusnya kan sudah bisa dibayar Karawaci itu. Kan enak kali dia," pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera mengakhiri kerja sama dan memutus kontrak pihak pengelola Hotel Aryaduta tahun 2025 mendatang yang bersamaan dengan berakhirnya masa kontrak.

“2025 berakhir kerja sama dan kita akan ambil alih dan tidak diperpanjang lagi,” kata Pj Sekda Provinsi Riau, Indra beberapa waktu lalu.

Indra menilai bahwa Pemprov Riau telah terjebak terhadap kontrak yang dilakukan oleh orang-orang yang sebelumnya.

Ini yang menyebabkan Pemprov Riau tidak bisa menggugat terhadap kontrak yang telah disepakati.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Pemprov pernah berkeinginan untuk melakukan perubahan kontrak, namun pihak pengelola tidak bersedia.

Lebih peliknya lagi, bahkan pihak pemegang kontrak melakukan negosiasi dengan bersedia menyerahkan Aryaduta, tetapi mengandung syarat yang berat.

Syarat yang diajukan oleh pemegang kontrak sebelumnya adalah seluruh yang telah diinvestasikan PT Lippo Karawaci untuk pembangunan Aryaduta, harus dikembalikan.

“Itu namanya main-main. Jadi kita sepakat ditunggu sampai kontraknya berakhir, meskipun itu sangat pedih. Sebab kita hanya menerima Rp200 juta setiap tahun dari pengelolaan gedung sebesar itu, belum lagi ballroom setiap minggu penuh,” tutup Indra.***

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER