Kanal

Waduh, 285 Hektar Lahan HTR di Olak Hendak Ditanami Akasia, Warga Berang dan Sepakat Menolak

SIAK, Riautribune.com - Warga Kampung Olak, Kabupaten Siak, Riau mendadak kaget setelah melihat lahan seluas 285 hektar yang merupakan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dibabat habis dan akan ditanami akasia oleh PT Nusa Prima Manunggal (NPM).

Masyarakat menilai, keputusan penanaman akasia tersebut tanpa melalui musyawarah dengan masyarakat. Padahal itu merupakan lahan putih yang berstatus area peruntukan lain (APL) milik kampung yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat bukan untuk ditanami akasia.

Lahan yang diketahui berstatus zona putih itu terletak di Dusun Kolam Tujuh dan Dusun Tepian Cina di Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

"Kami sangat menolak hal ini, ini tanah kampung kami, kenapa pemangku kepentingan mengambil keputusan tanpa mengikutsertakan kami masyarakat, kalaupun lahan itu dikerjasamakan ke pihak lain seharusnya harus disepakati dulu oleh seluruh masyarakat, tapi ini kok langsung dikerjakan oleh perusahaan tanpa diketahui masyarakat, kami sangat menolak ini," ungkap Baizul alias Idang didampingi rekannya, Iswandi saat bertemu awak media di Siak, Rabu 27 Maret 2024.

Lanjutnya mengatakan, saat ini alat berat dari perusahaan yang diketahui merupakan vendor salah satu pabrik bubur kertas di Riau, PT NPM masih melakukan pembersihan lahan (land clearing) di lokasi tersebut, beberapa pekerja perusahaan di sana juga melakukan penanaman akasia di lahan yang telah digarap.

"Sekarang sudah 10 hektare yang ditanami akasia di atas lahan itu, mereka menggarap lahan itu dah 5 hari lebih kurang, dah bersih lahan tu, tak ada pulak warga yang turut bekerja disitu," sebutnya.

Atas hal itu pihaknya pun sudah mengadukan ke Camat Sungai Mandau dan melakukan rapat pada tanggal 22 Januari 2024 lalu. Permasalahan ini juga sudah ditanggapi hingga didatangi juga oleh pihak kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.

"Dah dirapatkan juga waktu itu, bahkan pihak KLHK juga sudah memberikan keterangan, bahwasanya permasalahan ini merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Siak," katanya.

Idang juga mengatakan, perwakilan masyarakat juga telah mengadukan hal itu kepada Bupati Siak. Akan tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan baik dari penghulu, camat maupun bupati. Sementara pekerjaan di lahan tersebut terus berjalan dengan alat beratnya.

"Kami minta kejelasan atas permasalahan ini, siapa yang memerintahkan mereka menggarap lahan itu, kenapa tidak melibatkan masyarakat, pemerintah Kabupaten Siak harus tegas dengan hal ini, ini gak masyarakat, jika mau mediasi ulang kami siap untuk mediasi terbuka dan harus disepakati oleh seluruh masyarakat, pada intinya kami sangat menolak lahan tersebut ditanam akasia," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, dari pengakuan warga, aktifitas penggarapan lahan HTR tersebut masih terus berlangsung, bahkan pengolahan kayu-kayu dari lahan ratusan hektar tersebut masih terus berlangsung tanpa ada penindakan ataupun teguran dari pihak berwenang. (Rizal Iqbal)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER