Kanal

Gara-gara Hutang Rp150 Ribu, Pria Ini Bacok Korbannya Pakai Parang

PEKANBARU, Riautribune.com - Unit reskrim Polsek Perhentian Raja menangkap pelaku percobaan pembunuhan Nr Sihombing. Pelaku melakukan percobaan pembunuhan terjadi di Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar. 

Kapolsek Perhentian Raja, Ipda Rizki Masri mengatakan pelaku berinisial HL (38). Penangkapan ini dilakukan selang beberapa jam kejadian, Sabtu (4/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. 

"Pelaku HL berhasil ditangkap saat bersbunyi di pinggir sungai Desa Kampung Pinang. Pelaku diamankan setelah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan sebilah parang yang mengakibatkan korban luka berat pada bagian perut," kata Rizki, Senin (6/11/2023). 

Dari hasil pengembangan kasus, pelaku nekat melakukan penganiayaan terhadap korban lantaran sakit hati karena tidak membayar hutang sebesar Rp150 ribu. "Motif pelaku melakukan aksi penganiayaan tersebut lantaran sakit hati terhadap korban yang selalu menjanjikan akan membayar hutang sebesar Rp150 ribu," ungkap Ipda Rizki. 

Selain pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sebilah parang yang diduga digunakan untuk menganiaya korban. "Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan sebilah parang sebagai barang bukti," sambung Rizki. 

Kapolsek menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut bermula saat pelaku mendatangi korban di salah satu tempat penampungan jual beli sawit dengan niat ingin menagih hutang kepada korban. 

"Namun, saat ditagih korban tidak mau membayar hutang tersebut dan hanya berjanji akan membayar apabila ada uang," terangnya lagi. 

Mendengar hal tersebut, lanjut Kapolsek, pelaku pun sakit hati dan langsung mengayunkan parang yang dibawanya ke tubuh korban sebayak 2 kali. "Akibatnya korban mengalami luka robek dibagian perut dan punggung dan langsung tersungkur bersimbah darah," katanya. 

Melihat korbannya tersungkur bersimbah darah pelaku pun langsung kabur. "Warga yang melihat hal tersebut langsung melaporkan aksi penganiayaan tersebut ke Polsek Pemberhentian Raja guna ditindak lanjuti," kata Kapolsek. 

Usai menerima laporan warga, petugas menuju ke TKP dan menemukan korban sudah bersimbah darah. Beruntung nyawa korban berhasil diselamatkan diwaktu yang tepat. 

"Alhamdulillah nyawa korban berhasil diselamatkan lantaran sesampainya di RS Bhayangkara korban langsung di lakukan operasi dibagian luka yang dalam akibat tusukan benda tajam tersebut. Saat ini korban menjalani perawatan di RS Bhayangkara," kata Kapolsek. 

Usai menyelamatkan korban, tambah Kapolsek, Tim One Piece langsung memburu pelaku. "Keesokan harinya, Minggu (05/11/2023) siang sekitar pukul 11.30 Wib pelaku berhasil kita amankan saat berada di tepi sungai di Desa Kampung Pinang," kata Kapolsek. 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pemberhentian Raja guna menjalani proses hukum selanjutnya. 

Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 353 ayat (2) KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.***

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER