Kanal

Tahanan Lapas Bengkalis Yang Kabur Berhasil Ditangkap Kembali

BENGKALIS, Riautribune.com : Kerja sama yang baik antara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),  Kepolisian dan Masyarakat berhasil membuat narapidana (Napi) yang kabur dari lapas pada Rabu 13 September pukul 2:00 WIB dini hari, ditangkap kembali oleh tim gabungan di Gang Tanah Gambut Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. 

Hal tersebut dikatakan kepala Lapas Muhammad Lukman dalam konferensi pers di Mapolres Bengkalis yang juga di hadiri Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro, Kamis (14/09/2023). 

Dikatakan Lukman penangkapan dilakukan petugas gabungan pada Kamis,  14 September 2023 sekitar pukul  13:30 WIB ketika napi bernama Syamsul Arifin (36 tahun) ini keluar dari persembunyiannya karena lapar dan minta nasi kerumah warga. 

"Kita bersama tim dari kepolisian melakukan pengintaian di daerah informasi awal dari masyarakat yang melihat napi ini berada di jalan Pramuka Gg. Jawa petugas kita siagakan di lokasi tersebut, dan di bantu masyarakat yang setiap saat memberikan informasi kepada kita," kata Kalapas. 

Sementara Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro menyebutkan bahwa memasuki 1 hari pelarian warga binaan dilapas akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh tim gabungan yakni Lapas dan kepolisian yang siaga 24 jam di lapangan. 

"Alhamdulillah akhirnya napi yang lari tersebut bisa kita amankan, berkat kerja sama semua pihak baik tim maupun masyarakat,"kata Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro seperti dilansir KBRN RRI. 

Kapolres juga menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada masyarakat yang sejak hari Rabu yang telah memberikan informasi arah larinya napi, berdasarkan informasi ini tim terus melalukan pengejaran dan berhasil diamankan. 

"Saya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat dan tim gabungan yang telah bekerja maksimal dan membuahkan hasil," kata Kapolres didampingi kasat Reskrim AKP Firman Fadillah. 

Untuk sementara napi Syamsul Arifin ini di tahan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena pelaku adalah residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara. 

Syamsul Arifin ini merupakan warga Sabah Auh kabupaten Siak dan baru menjalani tahanan sekitar 7 bulan karena kasus pencurian.***

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER