Kanal

Erdiansyah : "Penting Pemahaman Hukum Sengketa Pemilu"

Pekanbaru-riautribune: Persoalan sengketan dalam tahapan pemilu dan pemilukada, menjadi salah satu ranah keilmuan bidang hukum.Demikian disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau Erdiansyah,SH,MH ketika diwawancarai saat menggelar program pengabdian masyarakat, baru-baru ini.
"Guna mengurai persoalan ini, tentu perlu pemahaman dasar tentang keilmuan hukum, sehingga tidak salah dalam memutuskan,"Ucap Erdiansyah yang juga dikenal sering menjadi saksi ahli di pengadilan Riau.


Lebih lanjut ditambahkannya, bahwa dalam setiap tahapan Pemilu, permasalahan delik hukum selalu muncul,sekalipun berbagai langkah antisipasi sudah dijalankan.

 "Salah satu persoalan teknis seperti akurasi daftar pemilih tetap, akurasi jenis dan jumlah logistik, distribusi logistik terlambat dan salah sasaran, akurasi hasil pemungutan dan penghitungan suara, akurasi sistem informasi, kecukupan anggaran, prosedur pencairan anggaran, lemahnya kapasitas badan ad hoc,"Ucapnya kepada Riautribune 
 Lebih lanjut, dari segi Nonteknis seperti partisipasi pemilih yang rendah, politik uang, intimidasi dan kekerasan, kriminalisasi terhadap penyelenggara pemilu, bentrokan antar masa pendukung, saat kampaye, black campaign antar parpol dan kandidat, saling serang melalui media massa dan media sosial, penggunaan fasilitas negara oleh parpol tertentu untuk kampaye dan kepercayaan publik terhadap peserta pemilu yang rendah. 
   Disisi lain, potensi konflik Pemilu antara lain, bentrokan antar massa pendukung parpol/caleg saat kampaye rapat umum; tindakan saling merusak alat peraga kampanye antar massa atau simpatisan parpol atau caleg, politik uang, intimidasi dan tindakan kekerasan; saling serang melalui media massa dan media sosial; penggunaan fasilitas negara oleh parpol tertentu untuk kepentingan kampaye; kecurangan dalam pemungutan dan penghitungan suara.
  "itu adalah sekelumit persoalan hukum, yang menanti penegak hukum dalam Gakumdu, tentu perlu pemahaman,"Ucap pakar pidana Riau ini. 
  Lebih lanjut dituturkan Erdiansyah, dalam setiap tahapan pemilu, persoalan selalu muncul, baik yang bersifat teknis maupun nonteknis oleh karena perlu peningkatan pemahaman pencegahan sengketa proses Pemilu, 
  "Tentu dalam penyelesaian sengketa Pemilu harus diselesaikan di sebuah lembaga yang berkompeten yang diatur dalam sebuah aturan. Bawaslu membuat rekomendasi yang ditujukan kepada lembaga yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa tersebut."tandasnya.
 Dijelaskannya, berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan Sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Dan berdasarkan Pasal 468 (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan.

Untuk itu Dosen Fakultas Hukum UNRI, melakukan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka partisipasi akademisi dalam peningkatan pemahaman pencegahan sengketa proses pemilu dalam hal ini untuk mengantisifasi dan penanganan konflik pemilu di Kabupaten Pelalawan tersebut perlu dijelaskan oleh akademisi dalam peningkatan pemahaman pencegahan sengketa proses Pemilu di Bawaslu Kabupaten Pelalawan.(rls)

 
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER