Kanal

Polres Inhu Tangkap Tiga Pelaku Curanmor, 11 Sepeda Motor Diamankan

RENGAT, Riautribune.com - Aparat Polres Indragiri Hulu  mengamankan tiga  tersangka pencuri sepeda motor dengan barang bukti 11 kendaraan berbagai merek di wilayah Rengat dan Rengat Barat. 

Wakapolres Inhu Kompol Teddy Ardian dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (21/8/2023), mengatakan, Tim Reskrim Polres Inhu berhasil mengungkapkan untuk kasus curanmor di Rengat pelaku bernama Hasrin (32), dari tangan tersangka polisi menyita dua sepeda motor. 

Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari Hamzah dan Ermita yang menjadi korban pencurian. Sedangkan, untuk wilayah Pematang Reba ada dua pelaku yang ditangkap yakni Rikki (25) dan Arianto (41) dengan barang bukti sembilan sepeda motor. Mereka beraksi di 14 lokasi. 

Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu, untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Dari kedua kasus tersebut, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana, Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. 

Kata Wakapolres Inhu, kepada para korban pencurian harus sabar menunggu karena sepeda motor milik korban akan dikembalikan setelah proses selesai. 

Ini sebagai bentuk kepedulian dan komitmen Polres Inhu membantu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. 

Selain itu, Polres Inhu juga meminta seluruh masyarakat tetap waspada dan hati-hati tidak memberikan peluang dan kesempatan kepada pencuri untuk dapat beraksi. "Jika ada terindikasi, sebaiknya masyarakat segera melaporkan ke polisi terdekat agar aman," ujarnya seperti dikutip dari Antara. 

Pada saat konferensi pers Wakapolres Inhu juga memberikan apresiasi tinggi atas kerjasama masyarakat mendukung penegakan hukum di Inhu. ***

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER