Kanal

Dishub Pekanbaru Tindak 12 Juru Parkir Liar

PEKANBARU, Riautribune.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru dalam tiga bulan terakhir sudah menindak 12 orang juru parkir (jukir) liar. Penindakan ini dilakukan menyusul banyaknya laporan dan keluhan dari masyarakat. 

Keberadaan jukir liar ini disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Radinal Munandar, menghambat layanan parkir yang diberikan kepada masyarakat. 

Keberadaan jukir liar ini terus diawasi oleh petugas, saat dapat laporan, jukir liar ditindak dan diamankan diproses dengan menyerahkannya kepada pihak kepolisian. 

"Seperti kemaren, yang ditemukan di Jalan Sudirman, dapat laporan dari masyarakat, langsung kami tindaklanjuti dan kami antar ke Polsek Sukajadi," ujarnya. 

"Januari hingga Maret ini, kami telah menindak sekitar 12 jukir liar," imbuhnya seperti dirilis situs resmi Pemko Pekanbaru. 

Sebelumnya, Dishub mengamankan jukir liar di sekitar Mal Pelayanan Publik (MPP), Jalan Jenderal Sudirman, Minggu (26/3) malam. Kedua jukir ilegal ini diserahkan ke pihak kepolisian. 

Disinggung soal pemasukan dari sektor parkir, dikatakannya, terhitung 1 Januari hingga 31 Maret atau sepanjang triwulan pertama tahun 2023, reasliasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari jasa layanan parkir tepi jalan umum sudah mencapai Rp3,4 miliar lebih.  "Rinciannya, Januari Rp1.157.828.544, Februari Rp1.065.493.435, dan Maret Rp1.245.771.969," katanya.

Disampaikannya, sejauh ini pendapatan dari jasa layanan parkir menunjukan angka peningkatan hingga ratusan juta rupiah per bulan. 

"Seperti Januari itu kita dapat Rp1,1 miliar dan di Maret ini kita dapat Rp1.2 miliar. Jadi ada peningkatan sekitar Rp100 juta," ungkapnya. 

Disebutkan Radinal, ada beberapa faktor yang membuat PAD parkir tepi jalan umum mengalami peningkatan salah satunya karena adanya lokasi parkir yang baru buka.***

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER