Kanal

Anaknya Jadi Korban Penganiayaan Malah Jadi Tersangka, Warga Siak Ini Minta Kapolri Turun Tangan

SIAK, Riautribune.com -  Seorang warga Siak bernama Jaiman meminta pertolongan Kapolri terkait kasus yang menimpa anaknya, Yoga (20). Sang anak dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polres Siak dan sudah ditahan Kejaksaan Negeri Siak dengan sangkaan melakukan penganiayaan dikenakan pasal KUHP 351.  

Padahal, kata Jaiman, putranya merupakan korban Pengeroyokan menggunakan senjata tajam yang di lakukan pelaku. Parahnya, akibat perbuatan pelaku mata anaknya nyaris hilang. 

"Saya mohon kepada pak Kapolri untuk membebaskan anak saya yang sudah jadi korban Penganiayaan dan saat ini dijadikan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Siak serta sudah ditahan," ungkap Jaiman kepada media ini Jumat (31/3/2023). 

Anehnya lagi, kata Jaiman, sudah jelas pelaku melakukan pelanggaran hukum dan sudah divonis di pengadilan Negeri Siak saat ini sedang menjalani kurungan di Lembaga Permasyarakatan Siak. "Itu pun kami tidak terima atas putusan hakim yang memvonis ringan, jelas menggunakan senjata tajam pelakunya," katanya.  

Lanjut Jaiman, sekali lagi ia meminta dan memohon  kepada Kapolri supaya membebaskan putranya yang tak bersalah. "Kami orang awam tak tau hukum dan mohon Pak Kapolri menolong kami," sebut Jaiman.  

Anggota DPRD Siak Sudarman sangat menyayangkan Korban penganiayaan menggunakan senjata tajam dijadikan tersangka aparat Kepolisian. 

"Tentunya kami sangat menyayangkan terjadinya hal seperti itu," kata Sudarman ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Siak belum lama ini kepada media ini. 

Ditempat terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Siak Tri Anggoro Mukti SH.MH ketika dikonfirmasi melalui Kasi Pidana Umum Senopati terkait ditahan nya tersangka Yoga tidak ada jawaban melalui saluran Whats App nya. ***
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER