Kanal

Sahkan KUHP Baru, Media Asing Soroti Ancaman RI Jadi Otoriter

Jakarta - Media asing masih menyoroti pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia baru pada Selasa (6/12) karena mencakup sejumlah pasal kontroversial terkait hak asasi manusia (HAM).

Banyak media internasional menyoroti KUHP baru Indonesia semakin menyentuh ranah pribadi dan urusan rumah tangga individu, terutama soal pasal perzinaan. Beberapa media asing juga mengkritik hukuman terhadap penghina presiden dan lembaga negara yang dinilai melanggar ideologi Pancasila itu sendiri.

Media China yang berbasis di Hong Kong, The South China Morning Post (SCMP) menulis artikel berjudul Is Indonesia Headed in an 'Authoritarian Direction' with New Criminal Code dan Indonesian Activist Decry Curbs to Sex and Free Speech under New Criminal Code: 'Destruction of Democracy Itself" pada Selasa (6/12).

Artikel SCMP tersebut memuat kritikan pedas dari berbagai kalangan terutama aktivis yang menganggap pengesahan KUHP baru menjadi "salah satu tanda" Indonesia, salah satu negara demokrasi terbesar, bisa kembali ke rezim otoriter.

Selain SCMP, media asal Amerika Serikat seperti CNN dan koran The New York Times juga mewartakan hal serupa.

Dalam artikelnya berjudul Indonesia Bans Sex Outside Marriage as Parliament Passes Sweeping New Criminal Code, CNN melaporkan pengesahan KUHP baru semakin memperjelas bahwa sebagai negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia, Indonesia telah mengalami peningkatan konservatisme agama dalam beberapa tahun terakhir.

CNN mewartakan hukum Islam yang ketat sudah diberlakukan di beberapa bagian Indonesia, termasuk provinsi semi-otonom Aceh, di mana alkohol dan perjudian dilarang. Pencambukan publik juga terjadi di wilayah tersebut untuk berbagai pelanggaran termasuk homoseksualitas dan perzinahan.


Menurut CNN, KUHP baru ini tak hanya mengancam para aktivis HAM dan penegakan HAM itu sendiri, tapi juga berpotensi merusak sektor pariwisata Indonesia.

"Perubahan hukum pidana tidak hanya mengkhawatirkan para pembela hak asasi manusia, yang memperingatkan potensi mereka untuk membungkam kebebasan pribadi, tetapi juga perwakilan industri perjalanan - yang mengkhawatirkan dampak potensial mereka terhadap pariwisata."

Sementara itu, dalam artikelnya berjudul In Sweeping Legal Overhaul, Indonesia Outlaws Sex Outside Marriage, New York Times menyoroti pengesahan KUHP baru dikhawatirkan menodai status Indonesia selama ini yang dianggap sebagai negara paling toleran dan demokratik di Asia Tenggara.

Media lainnya seperti kantor berita Reuters, koran asal Inggris The Guardian, portal berita berbasis di Qatar The Aljazeera, sampai media asal Singapura The Straits Times, dan media Malaysia The Star juga turut mewartakan pengesahan KUHP baru Indonesia yang kontroversial.*

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER