Kanal

BNN Provinsi Riau Kembali Musnahkan Sejumlah Barang Haram Hasil Penangkapan Warga Pekanbaru

PEKANBARU, Riautribune.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau gelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi senilai ratusan juta rupiah yang disita dari tangan tiga orang tersangka, pada Selasa, 22 November 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman depan Kantor BNNP Riau, Jalan Pepaya, Kota Pekanbaru tersebut di Pimpin langsung Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson didampingi Kabid Berantas, Kombes Pol Berliando.

Terpantau turut hadir serta beberapa perwakilan dari instansi terkait, diantaranya perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, BNN Kota Pekanbaru serta perwakilan dari Polda Riau.

Baca Juga : Terekam CCTV Saat Mengembalikan Uang Suap Beberapa Perangkat Kepala Desa Harus Berurusan Dengan Hukum

Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh ke tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini yang diketahui masing-masing berinisial AL, B dan F.

Kombes Pol Berliando mengatakan, pemusnahan barang bukti itu dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan barang bukti tersebut benar-benar milik tersangka.

Selain itu, sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.

Baca Juga : Miris, Delapan Orang Perangkat Kepala Desa Diamankan oleh Pihak Polda Jawa Tengah, Ini Kasusnya

“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” kata Kombes Pol Berliando.

Berliando menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 2 kasus berbeda dengan jumlah barang bukti sebanyak, 872 butir pil ekstasi dan 6 Kg narkotika jenis sabu.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota berantas BNNP Riau,” kata Kombes Pol Berliando.

Baca Juga : Polisi Tangkap Tersangka Pembuat Uang Palsu di Palembang

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air dan dicampur dengan racun serangga, lalu diaduk.

Sementara ekstasi dihancurkan dengan mesin blender terlebih dahulu yang kemudian dicampurkan ke dalam air dan racun serangga.

Kronologi Penangkapan

Berliando menjelaskan, penangkapan tersangka kepemilikan ratusan butir pil ektasi tersebut berawal dari adanya informasi laporan warga pada hari Senin, 14 November 2022.

Baca Juga : Jatanras Polda Riau Kembalikan Motor Warga yang Digelapkan Temannya Warga: Terima Kasih pak, Semoga Panjang Umur dan Sehat Selalu

Laporan tersebut menjelaskan bahwa seseorang berinisial AL, sering membawa dan menyimpan narkotika jenis pil ekstasi dirumah kontrakannya yang berada di Jalan Kesehatan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

“Berdasarkan informasi tersebut Tim BNNP Riau langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut,” jelas Berliando.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa pagi, 15 November 2022 sekitar pukul 09.30 Wib, Tim BNNP Riau langsung melakukan penyergapan terhadap rumah kontrakan tersebut yang didalamnya terdapat 2 orang laki-laki yang berinisial AL dan berinisial F.

Baca Juga : Polisi Tangkap Penipu Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol

“Dari hasil penggeledahan dalam rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastic bening yang berisikan 2 (dua) butir diduga Narkotika jenis Ekstasi yang ditemukan di laci meja televisi,” papar Berliando.

Dari hasil keterangan kedua tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut merupakan sisa dari yang telah digunakan bersama-sama dengan tersangka berinisial B.

“Selanjutnya tim BNNP Riau langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan B dan kemudian sekitar pukul 16.00 Wib, Tim BNNP Riau menemukan keberadaan B di Cafe Dhapu Koffie yang berada di Jalan Sudirman,” tambahnya.

Baca Juga : Pelaku Tambang Galian C di Batang Gansal Diancam Pidana 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Tim BNNP Riau melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraan pada saat di Jimbaran Pool Resto & BBQ ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas jinjing warna merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis pil ekstasi merek Gucci warna coklat muda sebanyak 872 butir.

“Dari hasil keterangan B menerangkan bahwa narkotika jenis ekstasi yang ada padanya milik AL yang diperoleh dari laki-laki berinisial A (DPO) melalui orang suruhannya yaitu F. Kemudian terhadap 3 tersangka dibawa ke Kantor BNN Provinsi Riau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.***

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER