Kanal

Penjelasan Wamendagri Soal Dana Bantuan Parpol Naik Tiga Kali Lipat

JAKARTA, Riautribune.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan dana bantuan partai politik dinaikkan tiga kali lipat. Kenaikan tersebut awalnya dari Rp 1.000 menjadi Rp 3.000 per suara. 

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo seperti dilansir dari Republika.co.id mengatakan, penambahan itu perlu dilakukan karena partai merupakan salah satu unsur penting dalam sebuah negara. 

"Negara tidak akan bisa jalan tanpa ada partai politik," kata Wempi, Jumat 14 Oktober 2022.

Dia menjelaskan, penambahan bantuan perlu diberikan karena partai politik tidak bisa bergerak atau melaksanakan fungsinya jika tak punya dana. Padahal, partai harus bekerja keras untuk mendapatkan dukungan masyarakat. 

Kendati ada penambahan dana bantuan, tapi tak ada pengetatan syarat bagi partai politik untuk bisa mendapatkan dana tersebut. "Tidak ada (syarat tambahan bagi partai untuk menerima dana bantuan itu)," ujar Wempi. 

Terkait dasar pengajuan penambahan bantuan itu, Wempi menyebut pihaknya hanya mengakomodir masukan dari masyarakat dan partai politik. Saat ini, usulan tersebut sedang berproses di DPR RI. 

"Jadi, kalau dianggap itu perlu untuk bisa menambah dan disetujui oleh parlemen, ya pada prinsipnya Kemendagri akan anggarkan," tuturnya.***

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER