Kanal

4 Negara yang Menolak Paspor Baru Indonesia Tanpa Tanda Tangan

JAKARTA, Riautribune.com - Beberapa negara di Eropa mulai menolak paspor Indonesia yang tidak memiliki kolom tanda tangan. Warga negara Indonesia (WNI) yang masih memiliki paspor lama diimbau untuk segera meminta pengesahan dari kedutaan besar setempat.

Paspor baru Indonesia tanpa kolom tanda tangan memang sempat menjadi perbincangan hangat pada Agustus lalu. Pasalnya, negara Jerman tidak mengizinkan masuk WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan, kecuali mereka yang memiliki visa.

Pihak imigrasi kemudian mengeluarkan aturan baru agar seluruh kepala kantor imigrasi di Indonesia mengakomodir permohonan penambahan tanda tangan di kolom pengesahan atau endorsement bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan.

Kini, terdapat empat negara di Eropa yang menolak paspor baru Indonesia. Berikut di antaranya:

- Jerman,
- Belanda,
- Belgia, dan
- Luksemburg.

"Per 10 Oktober, Belanda [bersama dengan Belgia dan Luksemburg] hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk pengajuan visa jika berisi tanda tangan di lembar pengesahan dari pejabat imigrasi Indonesia atau pejabat perwakilan konsuler di Indonesia," demikian pernyataan resmi laman Kedutaan Besar Belanda, Kamis (6/10).

Mereka mengimbau pemohon yang tak memegang paspor berisi tanda tangan agar mengajukan permohonan visa pada atau setelah 10 Oktober. Pengajuan visa, lanjutnya, bisa disetujui jika paspor sudah dilengkapi dengan stempel pengesahan dari pihak yang disebutkan.

Permohonan visa dari pemegang paspor tanpa tanda tangan yang sudah diajukan masih akan tetap diproses hingga masa transisi berakhir pada 10 Oktober. Melebihi itu, pemohon yang mengajukan visa dengan paspor tanda tangan atau stempel pengesahan dari pihak berwenang akan ditolak.

"Jika Belanda mengeluarkan visa selama masa transisi di paspor tanpa tanda tangan, visa hanya akan berlaku di negara-negara Schengen yang mengakui paspor tanpa batasan atau syarat apa pun," tulis Kedubes Belanda.

"Jika Anda sudah berada di Belanda, Anda perlu meminta kedutaan Indonesia di Den Haag untuk menambahkan tanda tangan Anda ke paspor Anda," bunyi pernyataan itu.

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER