Kanal

AirAsia: Penerbangan di Indonesia Tetap Beroperasi Normal

JAKARTA - riautribune :PT Indonesia AirAsia menyatakan klarifikasi atas pemberitaan mengenai Pembekuan Permanen kedua maskapai, yakni Lion Air dan AirAsia.

Dalam surat yang diterima, AirAsia menyayangkan kalimat, "Kesalahan dua maskapai itu diganjar sanksi pembekuan ground handling dan tidak diperkenankan untuk melakukan pengembangan rute oleh Dirjen Perhubungan Udara" pada bagan berita.

Head of Corporate Secretary and Communication PT AirAsia, Baskoro Adiwiyono menegaskan bahwa pembekuan sementara Izin Kegiatan Pelayanan Jasa Penumpang PT Indonesia AirAsia hanya diberlakukan di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai, Denpasar. PT Indonesia AirAsia tidak dikenakan sanski pelarangan pengembangan rute oleh Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

"Pada kesempatan ini, kami sekaligus menginformasikan bahwa seluruh layanan penerbangan AirAsia dari dan menuju Indonesia tetap beroperasi dengan normal," kata Baskoro dalam surat yang ia tanda tangani, Jumat (27/5/2016).

Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI, Fauzih Amro mengatakan akan memanggil pihak terkait, mulai dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Lion Air, dan AirAsia untuk membahas tentang insiden salah menurunkan penumpang internasional di Bandara Soetta dan Ngurai Rai beberapa waktu lalu.

Kesalahan dua maskapai itu diganjar sanksi pembekuan groud handling dan tidak diperkenankan untuk melakukan pengembangan rute oleh Dirjen Perhubungan Udara.
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER