Kanal

Pemprov Riau Razia Pajak Kendaraan Bermotor di Rohil Sampai Desember 2022

BAGANSIAPIAPI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau mengelar Razia Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Razia dilakukan Bappenda Provinsi Riau, bekerjasama Satlantas Polres Rohil, Unit Lantas Polsek Bangko, dan Satpol PP Pemprov Riau.  

Di Kota Bagansiapiapi, razia pajak kendaraan bermotor tersebut dilangsungkan, Kamis (7/72022) di perempatan Jalan Kelenteng. Razia tersebut banyak mendapat perhatian masyarakat yang sedang beraktifitas di Bagansiapiapi, dan menperhatikan dari kejauhan dengan rasa was-was, razia helm atau covid-19.

Banyak kendaraan yang kedapatan tidak membayar dan atau menunggak pajak, terutama kendaraan sepeda motor roda dua, juga ada kendaraan mobil box milik PT Pos Indonesia yang tidak membayar pajak. 

Kabid Pajak Bapenda Provinsi Riau Muhammad Yoga, mengatakan razia pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) rutin dilaksanakan. Namun pada tahun ini,  kata Yoga, razia pajak kendaraan bermotor di Rohil berlangsung sampai Desember 2022.

"Razia pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) rutin dilakukan. Tapi pada tahun ini razia akan dilangsungkan sampai Disember 2022, dengan sasaran kendaraan yang menunggak pajak," kata Yoga, kepada riautribune.com.

Dijelaskan Yoga, bagi pemilik kendaraan yang kedapatan belum dan atau menunggak pajak kenyataan akan diarahkan kemeja pelayaran pajak di lokasi razia, dan diwajibkan membayar pajak berikut denda pajak ke bank.

"Kita kasih waktu tiga hari untuk melunasi pembayaran pajak dan denda pajaknya. Kalau sudah sampai tujuh hari tidak dibayar, maka akan dilakukan penindakan oleh pihak kepolisan," jelas Yoga. 

Razia kendaraan  bermotor yang tidak membayar pajak tersebut, terang Yoga, tidak saja dilakukan di Kota Bagansiapiapi, tapi juga akan dilakukan di baganbatu,  Bagansinembah, Ujang Tanjung,  dan lain-lain tempat. 

"Yang namanya razia itu tidak kami sebutkan. Tapi akan dilakukan di tempat lain, seperti kemarin di Baganbatu. Di mana tempat razia selanjutnya, kapan waktunya, kami rahasiakan," terang Yoga. 

Dikesempatan itu, Yoga mengatakan Pemprov Riau melalui berbagai media, sepanduk, boleh dan lain-lain, termasuk dengan melakukan penegakan hukum, sudah secara rutin menghimbau masyarakat pemilik kendaraan untuk taat membayar pajak kenyataan. Pajak kendaraan tersebut, kata Yoga, selanjutnya dipergunakan buat pembangunan.

"Pemilik kendaraan juga harus tau bahwa ada konsekwensi dengan kepemilikan kemdaraan, yakni berkewajiban membayar pajak. Kalau kita tidak membayar pajak, bagai mana kita mau membangun. Sebab jalan yang kita gubakan ini saja dibangun melakui pajak. Sebab itu kita himbau masyarakat agar taat membayar pajak kendaraannya," tandas Yoga. (amran)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER