Kanal

Kak Seto jadi Saksi Meringankan Terdakwa kasus Pelecehan Seksual Siswi SMA SPI, Kok Mau?

JAKARTA, Riautribune.com - Seto Mulyadi alias Kak Seto yang selama ini dikenal sebagai sahabat dan pembela hak-hak anak memberikan pembelaan terhadap terdakwa pelecehan seksual Julianto Eka Putra, pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI).

Pembelaan Kak Seto terhadap Julianto Eka Putra ini diungkap Arist Merdeka Sirait, Tim Litigasi dan Advokasi Perkara Pelecehan Seksual di SMA SPI Batu. Menurut Arist Merdeka Sirait, Kak Seto menjadi saksi meringankan terdakwa Julianto Eka Putra di persidangan.

Dalam sidang terakhir yang beragendakan saksi yang meringankan terdakwa, Arist Merdeka Sirait mengaku kaget dan kecewa dengan kehadiran Kak Seto. "Tadi itu terakhir sesudah saksi-saksi meringankan terdakwa termasuk saksi ahli dan kemarin Senin menghadirkan juga saksi yang meringankan terdakwa, Seto Mulyadi," kata Arist Merdeka Sirait  seperti dilansir Suara.com, Kamis (7/7/2022).

Arist menyayangkan sikap kak Seto yang membela pelaku kejahatan seksual. Menurutnya, keputusan Kak Seto ibarat menggali lubang kuburnya sendiri.

"Saya malu kepada anak Indonesia, mengapa Seto Mulyadi menjadi pembela pelaku kejahatan seksual pada anak yang dilakukan terdakwa Julianto dalam kesaksiannya di PN Malang, Seto Mulyadi bunuh diri dan menggali kuburnya sendiri," ujar Arist Merdeka Sirait.

Arist menyebut, Kak Seto juga memberi kesaksian yang tidak relevan dengan kasus yang tengah berjalan. Ia menyebut Komnas Perlindungan Anak ilegal sehingga tak berhak berdiri bersama korban.

"Justru agak aneh, kesaksiannya justru tidak ada relevansinya dengan kasus kejahatan seksual yang dilakukan terdakwa Julianto. Dalam persidangan Seto menjelek-jelekkan Komnas Perlindungan Anak dengan menyatakan Komnas Perlindungan anak ilegal," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia, Kota Batu, Malang, Julianto Eka Putra kembali disorot publik. Terlebih dua korban pemerkosaannya baru saja buka suara di podcast Deddy Corbuzier.

Sosok Julianto Eka Putra yang dikenal sebagai seorang motivator mencuat setelah pada Mei 2021 silam dilaporkan oleh Komnas HAM atas dugaan kekerasan seksual terhadap siswanya.

Laporan tersebut makin gencar setelah sejumlah mantan siswa SMA Selamat Pagi Indonesia mengaku turut menjadi korban dari sosok yang sempat menerima anugerah Kick Andy tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, Julianto Eka Putra pun saat ini tengah menjalani proses persidangan di PN Malang Kelas 1A. Rencananya, sidang tuntutan dari JPU berikutnya akan digelar Senin pekan depan, 11 Juli mendatang.

Julianto Eka Putra lahir pada 8 Juli 1972, ia merupakan anak dari pasangan Tonny Singgih Utama dan Yanny Sindawati. Selain menjadi motivator, Julianto Eka Putra dikenal sebagai seorang pebisnis, praktisi, dan motivator asal Indonesia, yang gemar membaca buku dan menonton film.

Julianto Eka Putra juga diketahui memiliki beberapa kontroversi, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan terhadap siswa SMA di sekolah gratis yang dipimpinnya.

Sampai saat ini, belum ada putusan sidang terhadap Julianto Eka Putra. Dalam dunia bisnis, ia telah membangun lebih dari 20 perusahaan di bawah bendera Binar Group dan jaringan bisnis yang tersebar di kota Jakarta, Semarang, Surabaya, Semarang dan di beberapa kota lainnya di Indonesia.***

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER