Kanal

PABPDSI Rohil Menolak Wacana Masa Jabatan Kades Menjadi Sepuluh Tahun

BAGANSIAPIAPI - Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menolak wacana masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 10 tahun.  

Penolakan itu disampaikan Ketua PABPDSI Rohil Misto Waluyo, usai menghadiri rapat dengar pendapat tentang penyelengaraan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) 2022 di Gedung DPRD Rohil di Batu Enam, Kamis (02/06/2022).

"Masa jabatan kepala desa sepuluh tahun itu terlalu lama," kata Misto Waluyo, yang dimintai pendapatnya soal wacana masa jabatan kepala desa menjadi sepuluh tahun.  

Menurut Misto, masa jabatan kepala desa untuk di Rohil, baiknya tetap sebagai mana yang diatur dalam peraturan yang ada. Dimana di Rohil, masa jabatan kepala desa atau jabatan datuk penghulu hanya berlangsung enam tahun. 

"Masa jabatan kepala desa baiknya disesuaikan dengan masa jabatan sebagai mana yang sudah diatur dalam peraturan sekarang ini. Agar juga dapat memberikan kesempatan kepada generasi muda. Kalau sepuluh tahun, bagai mana saya ikut mencalon," tutur Misto.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Rohil, Yandra SE, mengatakan sampai saat ini belum ada wacana masa jabatan kepala desa, atau datuk penghulu menjadi lima tahun. 

"Yang ada itu wacana masa jabatan datuk penghulu menjadi sepuluh tahun," kata Yandra, usai rapat dengar pendapat itu.

Meski PMD Rohil turut mengurus pemerintahan desa, Yandra enggan komentar soal wacana masa jabatan datuk penghulu menjadi 5 tahun, maupun wacana jabatan datuk penghulu menjadi 10 tahun. 

"Jangan tanya ke saya. Itu bukan saya yang harus memberikan komentar. Soal itu baiknya tanya ke Ketua DPRD. Itu wewenangnya memberikan komentar," pungkas Yandra. (amran)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER