Kanal

DPR Akan Panggil Pengusaha Sawit dan Distributor Minyak Goreng

JAKARTA, Riautribune.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil pengusaha kelapa sawit dan distributor minyak goreng untuk melakukan rapat dengar umum.

Hal tersebut tercantum dalam rekomendasi rapat dengar Komisi VI DPR bersama Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang membahas permasalahan pangan, khususnya minyak goreng pada Kamis (17/3).

"Komisi VI DPR akan memanggil pengusaha/produsen kelapa sawit dan distributor minyak goreng untuk melakukan rapat dengar pendapat umum," demikian tulis rekomendasi rapat tersebut.

Selain itu, dalam rekomendasi tersebut, Komisi VI juga meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan tindakan yang antisipatif terkait perkembangan stabilitas dan harga pasokan barang kebutuhan pokok menjelang Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 2022, serta melaporkan secara berkala.

Selanjutnya, Komisi VI meminta Kemendag ketika kewajaran harga tidak tercapai, maka pemerintah harus mengeluarkan pengaturan untuk menghentikan ekspor kelapa sawit.

Kemudian, Komisi VI mendesak Kemendag untuk segera berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan aparat penegak hukum dalam menjamin ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng di masyarakat, serta menindak tegas para pelaku pelanggaran hukum.

Terkait dengan stabilitas harga dan pasokan kedelai, gandum dan komoditas barang pokok lainnya, Komisi VI mendorong Kemendag untuk segera melakukan intervensi pasar/subsidi dan melakukan diversifikasi sumber pasokan untuk mencegah kelangkaan komoditas impor dampak situasi global.

Komisi VI meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit produksi dari hulu ke hilir untuk mencari harga produksi minyak goreng sesuai angka perekonomian.

Selanjutnya, dalam rekomendasi rapat juga ditulis, Komisi VI dan Kemendag sepakat merekomendasikan pelaku usaha yang melakukan penyimpangan dan tidak mendukung program pemerintah agar izin usahanya dicabut, dan manakala pengusaha tersebut juga mengelola kebun sawit di tanah negara agar izin hak guna usaha (HGU) akan dicabut.

Komisi VI juga akan membentuk panja pangan dan barang kebutuhan pokok. Terakhir, Komisi VI meminta Kemendag untuk memberikan jawaban secara tertulis dalam waktu paling lama 10 hari kerja atas pertanyaan anggota komisi VI.

 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER