Kanal

Oknum Penipu Harus Mendekam di Dalam Bui

PEKANBARU, Riautribune.com - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya menangkap Septian Putra karena terlibat tindak pidana penipuan yang menjanjikan anak korban masuk sekolah kedinasan dengan uang pelicin Rp 150 juta.

Diterangkan oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino, yang menyebut kejadian berawal saat tersangka mengiming-imingi korban bernama Zaidir, agar anaknya masuk sekolah kedinasan, dimana pelaku mengatakan bahwa dirinya bisa memasukkan anak korban ke Sekolah Tinggi Transportasi Darat (SSTD).

“Usai pelaku meyakinkan korban, dia meminta uang sejumlah Rp 150 juta kepada Zaidir agar anaknya bisa masuk SSTD,” terang Dodi pada Jumat (4/3/2022).

Ia menjelaskan, tahap pertama pelaku meminta uang sebesar Rp 75 juta, sisanya diberikan setelah anak korban dinyatakan lulus masuk STTD.

“Anak korban tidak lulus masuk sekolah dinas, kemudian korban meminta uang kepada pelaku namun pelaku tidak bisa mengembalikan uang tersebut,” terang Dodi.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 75 juta dan melaporkan pelaku ke pihak yang berwajib.

Setelah mendapat laporan, tim opsnal mengamankan pelaku di rumahnya di jalan Syech Umar, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

“Mereka negosiasi di kota Pekanbaru, pelaku dan korban saling mengenal, sebelumnya pelaku pernah melakulan hal yang sama, namun anak tersebut lulus dengan bayaran Rp 150 juta,” ungkapnya.

Saat ini pelaku ditahan di Polsek Bukit Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Reynold)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER